Senin 16 Mar 2020 11:22 WIB

Ulama Al-Azhar Mesir Fatwakan Penangguhan Shalat Berjamaah

Wabah penyakit menjadi keringanan dari melaksanakan shalat di masjid.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ulama Al-Azhar Mesir Fatwakan Penangguhan Shalat Berjamaah. Seorang bocah Mesir duduk bersama jamaah shalat di Kota Nasr, sub urban Kairo, Mesir.
Foto:

Melalui hadits itu, bisa disimpulkan pula keringanan meninggalkan shalat Jumat berjamaah karena wabah penyakit merupakan bagian dari syariat yang masuk akal dan benar secara hukum fikih. Sebagai gantinya adalah melaksanakan shalat zhuhur empat rakaat di rumah atau di tempat sepi. Para ahli fikih sepakat dan persoalan ini telah selesai dibahas.

Segala ketakutan yang berkaitan dengan nyawa, harga atau keluarga merupakan alasan yang sah untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah. Adapun hadis yang mendasarinya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Abbad.

Dalam hadis itu Nabi Bersabda, "Barangsiapa mendengar azan dan tidak memenuhinya tanpa ada uzur yang menghalanginya, maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima." Lalu para sahabat bertanya, "apa uzurnya?" Beliau menjawab, "Takut atau sakit." (HR. Abu Daud)

Termasuk juga hadits yang diriwayatkan Abdurrahman bin Auf sebagaimana yang ia dengar dari Nabi SAW, “Jika kalian mendengar tha’un di suatu negeri maka janganlah datang kepadanya, dan jika terjadi tha’un di suatu negeri yang kalian tinggal padanya maka janganlah keluar untuk lari darinya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW juga melarang orang yang memiliki bau badan tak sedap yang dapat mengganggu orang lain agar tidak shalat di masjid supaya tidak menganggu orang lain. Kemudian, Imam Bukhori meriwayatkan hadis dari Jabir dari Abdullah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Jenis bahaya yang disebutkan dalam hadits di atas tergolong bisa selesai dengan cepat dan efeknya sedikit. Lantas bagaimana dengan wabah yang penyebarannya sangat cepat dan menyebabkan tragedi kemanusiaan yang sulit dikendalikan?

Ketakutan yang melanda saat ini karena penyebaran virus corona sangat cepat dan membahayakan. Apalagi sampai kini belum ditemukan obatnya, sehingga seorang Muslim akan dimaklumi atau dimaafkan jika tidak mengikuti shalat Jumat atau shalat berjamaah.

Atas pertimbangan tersebut di atas, maka Dewan Ulama Senior Al-Azhar memutuskan, diperbolehkan secara syar’i untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah sementara waktu sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona yang membahayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement