Jumat 24 May 2024 19:29 WIB

Apa Hukumnya Haji Berkali-kali ketika Rasulullah Hanya Satu Kali Berhaji?

Nabi Muhammad SAW tidak pergi haji setiap tahun.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Nabi Muhammad hanya pergi haji sekali (ilustrasi)
Foto: republika
Nabi Muhammad hanya pergi haji sekali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada yang bertanya bagaimana hukumnya melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Kemudian, dilanjutkan dengan pertanyaan berapa kali Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah haji? 

KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan, kalau melihat praktik haji yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, sebenarnya beliau tidak pergi haji setiap tahun. Bahkan seumur hidup beliau hanya sekali saja pergi haji, yaitu di tahun ke-10 Hijriyah. 

Baca Juga

Walaupun disebut sebagai haji wada yang artinya haji perpisahan. Namun bukan berarti sebelumnya pernah berhaji.

Ibadah haji yang dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah ibadah haji yang pertama dan terakhir. Artinya beliau memang hanya pergi haji sekali saja dalam seumur hidupnya.

Oleh karena itulah maka ada istilah haji wajib dan haji Islam. Haji yang diwajibkan hanya sekali saja, selebihnya adalah haji sunah. 

Disebut dengan haji Islam adalah karena yang termasuk rukun Islam hanya sekali saja. Selebihnya haji yang tidak termasuk rukun Islam.

Lalu apa hukumnya jika orang berkesempatan pergi haji berkali-kali?

KH Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa hukumnya tidak terlarang alias boleh. Sebab banyak para sahabat Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, kemudian sepeninggal Rasulullah SAW, mereka mengerjakan ibadah haji kembali.

Istri-istri Nabi Muhamma SAW yang sudah menjadi janda sepeninggal Rasulullah SAW, juga tercatat pernah kembali melakukan ibadah haji. Umar bin Khattab yang pernah haji bersama Rasulullah SAW, kemudian juga pernah tercatat mengulangi ibadah haji.

Maka hukum mengulangi ibadah haji sunah, tentu tidak terlarang dan dikerjakan oleh banyak shahabat Nabi Muhammad SAW.

Fiqih Skala Prioritas

KH Ahmad Sarwat menjelaskan, namun ketika kita memandang dari sudut pandang yang lain, misalnya fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), maka lain lagi ceritanya. Sebab dalam fiqih prioritas kita diajarkan bagaimana seni mendahulukan hal-hal tertentu dari yang lainnya dengan alasan yang lebih kuat.

Dalam kasus seorang yang kaya dan mampu, memang dia berhak pergi haji berkali-kali. Tetapi kalau di sekelilingnya ada banyak orang miskin yang kelaparan, padahal keimanan mereka terancam akibat kemiskinan yang mereka derita, maka seharusnya uang untuk bolak-balik pergi haji itu bisa lebih diprioritaskan untuk membantu mereka yang miskin. Toh urusan kewajiban haji sudah selesai, tinggal kewajiban kepada tetangga yang miskin.

Begitu juga ketika kapasitas dan daya tampung tempat-tempat haji hari ini sudah semakin tidak memungkinkan. Maka sungguh menjadi sangat bijaksana ketika mereka yang sudah pernah haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berhaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement