Jumat 10 May 2024 08:38 WIB

Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Kurban?

Berkurban merupakan menyembelih hewan yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Tim Human Initiative (HI) Saat Meninjau Peternakan Sapi Milik Mitra Peternal Lokal di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jelang Hari Raya Kurban 1445 H, Ahad (28/4/2024).
Foto: Republika/Rahmat Fajar
Tim Human Initiative (HI) Saat Meninjau Peternakan Sapi Milik Mitra Peternal Lokal di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jelang Hari Raya Kurban 1445 H, Ahad (28/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Berkurban merupakan menyembelih hewan yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui ksiah Nabi Ibrahim yang menyembelih putranya, Nabi Ismail. Dalam kisah tersebut orang yang menyembelih hewan kurban adalah laki – laki, tetapi apakah wanita diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban?

“Seorang wanita dibolehkan menyembelih langsung hewan kurbannya. Adapun anggapan sebagian orang bahwa wanita dibenci bila menyembelih langsung kurbannya adalah anggapan yang tidak berdasar,” dikutip dari buku karya Abu Abdillah Syahrul yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban, Kamis (09/05/2024).

Baca Juga

Dasar bolehnya wanita menyembelih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Ka’ab bin Malik dia berkata: “Seorang budak perempuan milik mereka mengembalakan kambing di daerah Sil’a,” lalu ia melihat seekor kambingnya akan mati. Kemudian ia memecah batu dan menyembelih kambing tersebut.

Maka Ka’ab berkata kepada keluarganya; “Jangan kalian makan dulu sampai aku mendatangi Rasulullah untuk bertanya Lalu sampailah beliau ke Rasulullah maka Rasulullah memerintahkannya untuk memakannya.”

Untuk menyembelih hewan kurban dianjurkan untuk menyembelih sendiri. Karena Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan kurbannya sendiri sambil mengucap bismillah dan takbir. Seperti yang tertulis pada Hadits Riwayat Bukhari yang berbunyi,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Artinya : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir.”

Hewan kurban dapat disembelih, boleh diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, hendaknya memilih orang yang paham cara penyembelihan yang benar dan sesuai sunnah, bukan sembarang orang. Selain itu, tidak ada larangan bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya sendiri. Bahkan Nabi Muhammad SAW setelah shalat Idul Adha, beliau tidak makan apapun sampai beliau menyembelih dan memakan bagian dari hewan kurbannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement