REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH – Ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang sangat panjang. Maka, sebelum melaksanakannya perlu mempersiapkan jasmani, finansial, dan waktu. Serta, perlu memperhatikan adab haji agar ibadah haji yang dilaksanakan menjadi ibadah yang mabrur.
Prof. Quraisy Shihab dalam kitab Tafsir Al Misbah menjelaskan, bahwa melaksanakan ibadah haji yang sesuai dengan hukum dan adab seperti berperang di jalan Allah SWT yang merupakan jihad guna memelihara kesatuan umat dan agama, haji merupakan jihad jiwa untuk memelihara kepribadian dan menjalin persatuan umat.
Terdapat enam adab haji yang perlu diperhatikan bagi para calon jamaah yang akan berangkat ke Mekah untuk melaksankan ibadah haji sebagai berikut,
Pertama, orang yang melaksanakan ibadah haji tidak diperbolehkan bertahallul (mencukur) hingga sembelihan sampai pada tempat terjadi pengepungan di tanah halal maupun haram.
Kedua, ketika terhadi hal yang dapat menghambat seseorang untuk melaksanakan ibadah haji yang disebabkan sakit atau dikepung musuh dan orang yang melaksanakan haji memperbolehkan untuk bertahallul, maka ia harus menyembelih hewan yang mudah baginya seperti unta, sapi, atau kambing
Ketiga, jika seseorang terkena penyakit atau gangguan di kepala seperti kutu pada pelaksanakan haji yang mengharuskan baginya untuk mencukur rambut, maka wajib untuk membayar fidyah dengan cara memberikan makanan kepada 6 orang miskin atau menyembelih seekor kambing atau juga bisa membayar fidyah.
Keempat, jika seseorang sudah merasa aman dan ingin melakukan tamattu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian ia melakukan hal – hal yang tidak diperbolehkan pada saat ihram sebelum melaksanakan haji, maka ia wajib menyembelih kambing sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Kelima, jika seseorang tidak menemukan hewan intuk disembelih atauh bahkan tidak memiliki uang untuk membelinya, maka ia dapat berpuasa selama 10 hari yang di antaranya 3 hari pada saat haji dan 7 hari saat kembali pulang ke tempat asalnya.
Keenam, aturan menyembelih dan tamattu berlaku kepada orang selain penduduk yang tinggal di sekitar Masjidil Haram.