Sabtu 13 Apr 2024 16:15 WIB

Mana yang Didahulukan, Bayar Utang atau Qurban?

Utang atau qurban, tergantung pada jatuh temponya.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Pedagang Hewan Qurban.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Pedagang Hewan Qurban.

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Berqurban merupakan ritual ibadah yang dilakukan oleh umat Islam yang hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad artinya ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Tetapi jika kita memiliki hutang dan ingin berqurban apa yang harus kita dahulukan?. 

“Membayar utang jatuh tempo hukumnya wajib maka lebih mana didahulukan prioritasnya, lebih didahulukan membayar hutang jatuh tempo daripada berqurban,” kata Ustadz Abdul Somad dikutip dari akun Youtube Pribadinya, Ustadz Abdul Somad Official.

Baca Juga

Menurutnya, semua tergantung pada jatuh temponya, jika jatuh tempo hutangnya lebih dulu daripada hari raya Qurban, maka dibayarkanlah dahulu hutangnya baru boleh berqurban jika masih ada sisa. Karena hutang merupakan perkara yang berat tanggung jawabnya dalam Islam.

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya [di hari kiamat nanti] karena di sana [di akhirat] tidak ada lagi dinar dan dirham,” (H.R. Ibnu Majah).

Dijelaskan juga pada surat Al Baqarah ayat 261:

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Arab-Latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab'a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā'ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dalam tafsir Wajiz menjelaskan, Setelah menjelaskan kekuasaan-Nya menghidupkan makhluk yang telah mati, Allah beralih menjelaskan permisalan terkait balasan yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah. Perumpamaan keadaan yang sangat mengagumkan dari orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dengan tulus untuk ketaatan dan kebaikan, seperti keadaan seorang petani yang menabur benih. Sebutir biji yang ditanam di tanah yang subur menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji sehingga jumlah keseluruhannya menjadi tujuh ratus. Bahkan Allah terus melipatgandakan pahala kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat atau lebih bagi siapa yang Dia kehendaki sesuai tingkat keimanan dan keikhlasan hati yang berinfak. Dan jangan menduga Allah tidak mampu memberi sebanyak mungkin, sebab Allah Mahaluas karunia-Nya. Dan jangan menduga Dia tidak tahu siapa yang berinfak di jalan-Nya dengan tulus, sebab Dia Maha Mengetahui siapa yang berhak menerima karunia tersebut, dan Maha Mengetahui atas segala niat hamba-Nya. (mgrol150)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement