Jumat 05 Apr 2024 13:07 WIB

Sholat Jamak Makmum dengan Orang Mukim atau Sebaliknya, Apakah Boleh?

Allah SWT berikan keringanan menjamak sholat orang bepergian

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat berjamaah. Allah SWT berikan keringanan menjamak sholat orang bepergian
Foto: Republika.co.id
Ilustrasi sholat berjamaah. Allah SWT berikan keringanan menjamak sholat orang bepergian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Musim mudik Lebaran 2024 telah tiba. Ratusan ribu orang akan pulang kampung dari tempat perantauannya dengan menempuh perjalanan jauh. Namun, sebagai umat beriman, kewajiban melaksanakan sholat lima waktu tetap harus dikerjakan.

Islam memberikan keringanan melaksanakan sholat bagi musafir yakni sholat jamak. Sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat fardu dalam satu waktu dan dengan syarat tertentu menurut Saif Ahad Jami dalam Buku Pintar Sholat Wajib & Sunah Super Lengkap.

Baca Juga

Namun, Saif menjelaskan mereka yang diperbolehkan melakukan sholat jamak harus memenuhi syarat yaitu perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat. Kemudian jarak perjalanan minimal mencapai 16 farsakh (90 km) menurut mayoritas pendapat imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.

Syarat berikutnya adalah sholat yang dijamak adalah sholat yang adaa'an (bukan sholat qada'). Niat menjamak berbarengan dengan takbiratul ihram. Dan tidak ikut kepada imam yang bukan musafir atau imam yang melaksanakan sholat secara sempurna. Tentang syarat yang terakhir beberapa ulama berbeda pendapat.

Dikutip dari Pusat Kajian Hadis Indonesia, Ustaz Ridwan Shaleh mengatakan menurut para ahli fiqih diperbolehkan bermakmum kepada mukim atau tidak sedang safar dan sebaliknya. Hanya ulama bermadzhab Maliki yang menghukumi makruh. 

Alasan mereka memakruhkan karena musafir meninggalkan kesunahan qahar baginya jika dia bermakmum kepada mukim sehingga dia wajib menyempurnakan empat rakaat sebab kewajiban mengikuti imam. 

Sebaliknya, para ahli fiqih orang muqim boleh bermakmum kepada musafir. Dalam hal ini ulama Madzhab Maliki juga menghukumi makruh. Alasanya karena berbedanya niat antara makmum dan imam.

Jika seorang musafir menjadi imam dan sholatnya dua rakaat (mengambil Qashar ), maka makmumnya yang muqim tadi tidak ikut salam, tapi melanjutkan berdiri untuk menyempurnakannya menjadi empat rakaat.

 

 Dengan demikian...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement