REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tingkat konsumsi masyarakat jelang lebaran biasanya meningkat tajam. Mereka berlomba-lomba membeli bahan-bahan pokok, kue lebaran dan baju baru. Dan tak sedikit dari mereka bahkan rela mengeluarkan uang untuk kebutuhan lebaran secara berlebihan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil dan karyawan swasta juga turun mendorong tingginya tingkat konsumsi masyarakat jelang lebaran. Namun umat Islam perlu juga mengontrol nafsu belanjanya jangan sampai dilakukan secara berlebihan. Sebab tindakan berlebih-lebihan dilarang oleh Allah SWT.
Ach. Fawaid dalam bukunya "Asbabun Nuzul" menjelaskan tentang ayat Alquran yang melarang boros atau berlebih-lebihan. Hal tersebut tertuang dalam Surah al-Isra' ayat 26-27 berbunyi:
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
Wa āti żal-qurbā ḥaqqahū wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā(n).
Artinya: "Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Innal-mubażżirīna kānū ikhwānasy-syayāṭīn(i), wa kānasy-syaiṭānu lirabbihī kafūrā(n).
Artinya: "Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."
Fawaid mengatakan dua ayat tersebut adalah seruan nyata dari Allah SWT agar manusia tidak boros. Menurutnya, pemborosan merupakan salah satu bentuk tidak mensyukuri nikmat Allah SWT. Bahkan Allah menyebut mereka adalah saudara setan.
Allah tidak menginginkan manusia menghamburkan-hamburkan hartanya. Melainkan mereka menggunakannya secara proporsional yang sesuai dengan perintah agama. Ayat tersebut membolehkan manusia membelanjakan harta sewajarnya dan tidak kikir. Hidup sederhana dianjurkan oleh agama. Sebagaimana anjuran Rasulullah saw, Rasulullah bersabda, "Orang yang mencapai kejayaannya ialah orang yang bertindak di atas prinsip Islam dan hidup secara sederhana." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Fawaid menjelaskan turunnya ayat tersebut diriwayatkan Imam Thabrani yang bersumber dari Abu Sa'id al-Khudri dan dalam riwayat lain oleh Ibnu Mardawaih yang bersumber dari Ibnu Abbas. Ayat tersebut turun ketika Rasulullah saw memanggil Fatimah lalu memberinya Fadak (Sebuah desa di daerah Hijaz, Arab Saudi dengan kebun dan pohon kurma yang luas di dekat Khaibar).
Namun menurut Ibnu Katsir berkata, "Hadits ini rancu, sebab ia mengisyaratkan bahwa ayat ini Madaniyah, padahal menurut pendapat yang masyhur tidak demikian (melainkan Makkiyah).
Tafsir tahlili dalam Quran Kemenag dijelaskan pada ayat 26 memerintahkan agar tidak kikir. Allah memerintahkan agar memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan. Hak yang dimaksud luas mulai dari bersikap sopan dan bantuan berupa materi jika membutuhkan.
Allah juga melarang membelanjakan harta berlebihan yang bisa menjadi mubazir. Hal tersebut bertujuan agar manusia mengatur pengeluarannya sesuai kemampuan dan pendapatannya. Dan pada ayat 27, Allah menyatakan bahwa perilaku boros merupakan saudara setan.