Ahad 10 Mar 2024 18:55 WIB

Hal yang Dianjurkan dan Dilarang Ketika Melakukan Ziarah Kubur

Peziarah tak boleh meratapi mayit.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Warga saat berziarah di TPU Karet Bivak, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat berziarah di TPU Karet Bivak, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagi umat muslim melakukan ibadah – ibadah sunnah untuk mengharapkan pahala tambahan dari Allah SWT. Salah satunya ziarah kubur, Nabi Muhammad SAW juga melakukan ziarah kubur untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Terdapat hal – hal yang dianjurkan dan yang dilarang pada saat melaksanakan ziarah kubur.

Hal yang pertama yang dianjurkan dalam melakukan ziarah kubur ialah mengucapkan salam ketika memasuki area pemakaman. Nabi Muhammad SAW mengajarkan para sahabat – sahabatnya untuk mengucapkan salam saat memasuki are pemakaman,

Baca Juga

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Artinya : “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.”

Selain itu, hal yang dianjurkan dalam melakukan ziarah, yaitu mendoakan mayit yang dituju jika memang dia seorang muslim. Hal itu bermanfaat bagi mayit yang diziarahi karena orang yang  berziarah diperintahkan untuk mendoakannya dan memohon ampun untuknya, hal itu khusus bagi mayit yang meninggal adalah seorang muslim.

Bagi para peziarah terdapat hal – hal yang tidak diperbolehkan ketika melakukan ziarah kubur. Hal yang pertama adalah tidak boleh memakai sandal ketika memasuki area pemakaman. Terdapat kisah Nabi Muhammad SAW yang melihat seseorang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal dan berkata,

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya : “Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”

Kemudian, bagi para peziarah kubur dilarang untuk duduk di atas kuburan atau bahkan menginjaknya. Nabi Muhammad SAW bersabda, 

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Artinya : “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur”

Selanjutnya, hal yang dilarang ketika berziarah adalah tidak boleh meratapi mayit. Para peziarah diperbolehkan untuk menangis tetapi jangan sampai meratapi mayit. Nabi Muhammad SAW juga menangis ketika ziarah kubur ibunya sehingga membuat orang yang disekitarnya ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement