Kamis 07 Mar 2024 14:08 WIB

Gus Samsudin Dapat Penghasilan dari Konten Menista Agama, Apa Hukumnya?

MUI secara khusus menetapkan fatwa mengenai zakat profesi atau zakat penghasilan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto:

Itu adalah pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Maka, MUI secara khusus menetapkan fatwa mengenai zakat profesi atau zakat penghasilan.

"Prinsipnya kewajiban zakat itu terkait dengan kepemilikan harta yang cukup yang memenuhi syarat, begitu hartanya cukup dan memenuhi syarat maka diwajibkan untuk membayar zakat dengan syarat jenis pekerjaannya halal," ujar Kiai Niam.

Kiai Niam menegaskan, misalnya seseorang menjadi Youtuber tapi isi kontennya seperti buzzer menjelek-jelekkan orang. Kemudian, dari aktivitas menjadi buzzer itu dia memperoleh uang, meskipun uangnya banyak karena itu haram, maka tidak wajib zakat.

Ia menjelaskan orang yang memperoleh uang dari hasil aktivitas haram, kewajibannya mengembalikan dan tidak boleh melakukan aktivitas yang haram lagi dalam upaya memperoleh uang.

"Memang tidak wajib zakat (orang yang mendapatkan uang hasil dari aktivitas haram) karena zakat itu diwajibkan kepada harta yang bersih dan harta yang halal. Kalau harta yang haram tidak wajib dizakati, kewajibannya mengembalikan kepada yang berhak dan dia tobat atas kesalahannya," jelas Kiai Niam.

Gus Samsudin tersangka...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement