Senin 04 Mar 2024 19:59 WIB

Hukum Menceraikan Wanita yang Sedang Hamil

Ulama menjelaskan hukum menceraikan istri saat hamil.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sidang Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Beredar di media sosial wanita yang sedang hamil diceraikan oleh suaminya karena suami memilih menikahi selingkuhannya. Dia harus mengurus sendiri semua kebutuhan calon anaknya hingga menolak cuti kerja meskipun tengah hamil tua.

Netizen lantas ramai berkomentar hingga mempertanyakan apakah boleh menceraikan istri yang sedang hamil. Jadi bagaimana hukumnya menceraikan istri yang sedang hamil dalam Islam? Apakah harus menunggu sampai bayi tersebut lahir?

Baca Juga

Dikutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu’man, menurut pendapat Jumhur ulama, bahwa menceraikan istri pada saat hamil adalah boleh. Bahkan Imam Ahmad menyebutnya cerai yang sejalan dengan sunnah.  Ini berdasarkan hadits sahih..

“… kemudian ceraikanlah ia pada waktu suci dan hamil,”

Imam nawawi memberikan komentar yang artinya “Di dalamnya, terdapat dalil bagi diperbolehkan mencerai perempuan yang jelas kehamilannya, itulah madzhab asy Syafi'i. Ibnu al-Mundzir berkata, 'Dengan ini pula pendapat mayoritas ulama, di antara mereka adalah Thawus, al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabi`ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Ubaid, Ibnu al-Mundzir, 'Aku juga berpendapat demikian. Dengan ini juga, pendapat sebagian Malikiyah.

Namun, sebagian Malikiyah lainnya mengharamkannya, dan Ibnu al-Mundzir meriwayatkan bahwa al-Hasan al-Bashri memakruhkan. Demikianlah keterangan lanjutan dari Imam an-Nawawi dalam kitabnya tersebut. Namun, pendapat yang membolehkan adalah lebih sesuai dengan nash syari`at.

Cerai saat hamil menurut hukum di Indonesia

Di Indonesia, sebagian kalangan menganggap bahwa perceraian baru dianggap sah jika disahkan oleh pengadilan, misal Majelis Tarjih Muhammadiyah, ini untuk meminimalkan angka perceraian. Adapun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap perceraian yang terjadi di luar persidangan harus dilaporkan ke pengadilan untuk diputuskan sah atau tidaknya.

Namun secara fiqih, jika syarat-syarat perceraian sudah terpenuhi, maka perceraian itu sah walaupun belum disidangkan oleh pengadilan agama.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement