Apakah tidur membatalkan wudhu?
Dan mengenai tidur apakah membatalkan wudhu? Prof Quraish mengatakan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab. Menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu' yaitu ketika posisi tidur memungkinkan mengeluarkan angin (kentut) tanpa pelaku menyadarinya. Seperti tidur dalam keadaan telungkup, berbaring dan bersandar. Dengan demikian, maka itu membatalkan wudhu sekaligus sholat.
Tetapi apabila tidur dalam keadaan duduk secara mantap dan tidak memungkinkan mengeluarkan angin, maka wudhunya tidak batal sehingga bisa langsung melaksanakan sholat. Hal ini juga sesuai dengan hadis, "Wudhu' tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu 'Abbas).
Adapun madzhab Maliki dan Hambali tidak berdasarkan pada cara duduk untuk menilai batal tidaknya wudhu melainkan nyenyak tidaknya tidur. Tanda tidur nyenyak seseorang, yaitu apabila tidak mendengar suara atau tidak merasakan sesuatu jatuh dari yang dipegangnya atau keluarnya air liur yang meleleh dari sudut bibir.
Maka jika merasakannya, menurut dua madzhab tersebut wudhunya tidak batal karena tidurnya kategori ringan. Dan otomatis sholatnya pun sah. Namun, apabila ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak atau batal atau tidak, maka keyakinan mengalahkan keraguan.
Jika seseorang merasa yakin masih memiliki wudhu sementara tidurnya masih diragukan maka wudhunya tetap sah. Namun, Prof Quraish menegeskan tidak mendengarkan khutbah Jumat akan mengurangi pahala sholat Jumat.