Jumat 23 Feb 2024 12:52 WIB

Pandangan Islam tentang Khitan Perempuan dan Laki-Laki

Tradisi khitan sejatinya sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Khitan massal.
Foto:

Hukum berkhitan wajib bagi laki-laki

Imam Malik mengatakan, laki-laki yang tidak berkhitan tidak sah menjadi imam sembahyang. Ibn Abbas berpendapat, sembelihan laki-laki tidak bersunat tidak halal dimakan. Alasan khitan wajib bagi laki-laki disebut dalam ayat 123 surah al-Nahl:

"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad). Ikutlah agama Nabi Ibrahim yang hanif (lurus) dan tidak termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah."

Selain ayat-ayat di atas, ada hadits yang menceritakan Uthaim bin Kulaib memeluk Islam dan beliau mengadap Rasulullah dan berkata, "Saya telah Islam." Rasulullah saw berkata kepadanya:

"Cukurlah rambut zaman kafirmu dan berkhitanlah."

Juga dalam shahih Imam Bukhari dan Imam muslim, dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Ibrahim khitan pada usia 80 tahun di Al Qadum."

Lalu bagaimana hukum khitan bagi perempuan? Saat ini, banyak rumah sakit bahkan bidan yang menolak mengkhitan anak perempuan. Alasannya karena belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Ternyata, hukum khitan untuk anak perempuan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement