Kamis 22 Feb 2024 21:41 WIB

Benarkah Makruh Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Penjelasan Prof Quraish Shihab

Syaban merupakan bulan kedelapan dalam penanggalan Hijriyah.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Hidangan berbuka puasa syaban (Foto: ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Hidangan berbuka puasa syaban (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Syaban merupakan bulan kedelapan dalam penanggalan Hijriyah. Ia berada di antara dua bulan mulia yakni Rajab dan Ramadhan. Dan ada banyak keutamaan dari bulan ini.

Awal bulan Sya'ban 1445 H/2024 jatuh pada Ahad (11/2/2024) berdasarkan kalender hijriyah yang diterbitkan Kementerian Agama. Dengan begitu malam Nisfu Sya'ban jatuh pada Ahad (25/2/2024). Lalu apa apalah makruh berpuasa sunnah setelah 15 Sya'ban?

Baca Juga

Ahli tafsir al-Quran, Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Menjawab ?...1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui" mengatakan tidak benar orang yang berpuasa sunnah setelah 15 Sya'ban hukumnya makruh.

"Rasul saw paling banyak berpuasa di bulan Sya'ban," ujar Prof Quraish.

Lalu bagaimana jika menqadha' puasa wajib setelah 15 bulan Sya'ban? Prof Quraish mengatakan hukumnya wajib mengqadha' puasa wajib jika memiliki utang puasa wajib sebelum masuk puasa ramadhan berikutnya, walau di akhir Sya'ban.

Bulan Sya'ban salah satu bulan istimewa. Ia merupakan bulan kedelapan dari kalender hijriyah dan berada di antara dia bulan mulia yakni Rajab dan Ramadhan. Rasulullah pun memasukkan Sya'ban sebagai salah satu bulan yang istimewa.

Rasulullah SAW bersabda, "Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan umatku." (HR Imam as-Suyuthi). Meskipun terkait hadis ini ada beberapa perbedaan pendapat.

Dan mengenai puasa Rasulullah pada bulan Sya'ban, Aisyah r.a. berkata, " Rasulullah SAW biasa berpuasa sampai kami mengira dia tidak akan pernah berbuka, dan tidak berpuasa sampai kami mengira dia tidak akan berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa selama sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah melihat dia berpuasa lebih dari yang dia lakukan di bulan Sya’ban." (HR Bukhari).

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement