Rabu 14 Feb 2024 12:06 WIB

Tinta Pemilu Bikin Wudhu tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

Tinta dikenakan pada jari yang harus dibasuh saat wudhu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Warga memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelupkan tinta saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelupkan tinta saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilu 2024 sedang berlangsung, Rabu (14/2/2024). Usai mencoblos, pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos atau menggunakan hak pilih. 

Tinta tersebut dikenakan pada jari, yang termasuk area anggota tubuh yang harus terbasuh air wudhu. Apakah tinta pemilu dapat membuat wudhu tidak sah?

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, dalam industri sertifikasi halal, tinta pemilu digolongkan ke dalam barang gunaan. MUI pun telah mengeluarkan keputusan tentang pedoman sertifikasi halal barang gunaan.

Dalam sertifikasi halal barang gunaan ada dua mekanisme. Mekanisme pertama adalah dengan Ketetapan Halal. Adapun kriteria barang gunaan yang disertifikasi halal melalui Ketetapan Halal, pertama ialah produk yang berbahan atau mengandung unsur biologis (hewani).

"Kedua, barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan produk atau bahan makanan dan minuman, dan ketiga yakni barang gunaan yang dipakai untuk beribadah," jelas Kiai Miftah kepada Republika.co.id, Rabu (14/2/2024).

Mekanisme kedua, yaitu produk barang gunaan yang ditetapkan melalui Rekomendasi Kesesuaian Syariah. Ini meliputi barang-barang selain pada kriteria di atas seperti alat permainan, hiasan rumah tangga, dan lainnya.

Karena itu, Kiai Miftah menyampaikan, terkait dengan tinta pemilu, karena digunakan secara melekat pada anggota tubuh maka dipersyaratkan adanya sertifikasi halal. Hal yang perlu disoroti dalam hal ini, menurutnya, ialah kesucian bahan yang digunakan dan apakah tidak tembus air (waterproof).

"Jadi wudhu seseorang bisa tidak sah karena tinta pemilu jika bahannya ada unsur najis atau sifatnya tidak tembus air yang dapat menghalangi air wudhu membasahi jari. Dan jari termasuk anggota tubuh yang harus dibasuh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement