Selasa 13 Feb 2024 21:23 WIB

Polisi Usut Pembunuhan Dante, Bagaimana Penyidikan Kasus Kejahatan di Zaman Nabi Muhammad?

Sejatinya umat Islam telah mengenal sistem kepolisian sejak masa Rasulullah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad
Foto: Dok Republika
Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akhir-akhir ini ramai kasus pembunuhan seorang anak bernama Dante. Kasus itu pun tengah diselidiki dan diusut oleh pihak kepolisian. Polisi pun akhirnya memutuskan menahan YA (33 tahun), kekasih ibu korban usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ramainya kasus ini, muncul sebuah pertanyaan tentang kinerja kepolisian di dalam sejarah Islam. Lalu, bagaimana kinerja polisi dalam mengungkap kasus kejahatan di masa awal Islam? Ini dia!

Baca Juga

Sejatinya umat Islam telah mengenal sistem kepolisian sejak masa Rasulullah. Walaupun saat itu sistemnya belum seperti sekarang ini. Istilah polisi pada masa awal Islam dikenal dengan nama syurthah. Salah seorang polisi ajudan kebanggaan Rasulullah yang terkenal adalah Qais bin Sa’ad. 

“Qais bin Sa’ad yang berada di hadapan Rasulullah berposisi sebagai polisi keamanan dari penguasa.” (HR Bukhari)

Syurthah (bahasa Arab: شرطة) adalah istilah Arab umum untuk polisi, meskipun pengartian pastinya adalah pasukan elit. Dalam buku "Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia", Raghib As-Sirjani mengungkapkan bahwa umat Islam telah mengenal sistem kepolisian sejak masa Rasulullah meskipun belum terpola secara metodologis dan sistematis. 

Menurut Raghib, Asy-Syurthah adalah penjaga keamanan dalam negeri. Mereka dinamakan demikian karena mereka mempersiapkan diri untuk tugas tersebut memperkenalkan diri mereka dengan beberapa tanda tertentu.

Asy-Syurthah merupakan salah satu tugas penting dalam pemerintahan Islam dan termasuk bagian dari ciri khas kehidupan sosial dan masyarakat, yang tercermin pada sosok serdadu yang merupakan tulang punggung penjaga keamanan dan sistem pemerintahan, serta melaksanakan perintah-perintah yang dimaksudkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengamankan jiwa raga dan harta benda mereka, serta harga diri.

Dalam artikelnya "Mengenali Syurthah, Kepolisian dalam Islam", Yoli Hemdi menjelaskan, istilah syurthah kemudian digunakan untuk menyebut lembaga kepolisian. Sebagaimana yang langsung dipakai oleh Khulafaur Rasyidin, begitupun kerajaan-kerajaan atau dinasti-dinasti lainnya yang melestarikan lembaga syurthah dengan meniru dan mengembangkan apa yang ada di masa Rasulullah.

Menukil dari "Buku Pintar Sejarah & Peradaban Islam" karya Salamah Muhammad Al-Harafi, ada yang berpendapat bahwa Abu Bakar merupakan orang pertama yang memerintahkan patroli berkeliling perkampungan di malam hari. 

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa sosok yang pertama kali memperkenalkan sistem patroli (al uss) adalah Khalifah Umar bin Khattab. Al Uss artinya seseorang berkeliling di malam hari untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengungkap kejahatan. Umar mengutus polisi untuk menjaga keamanan di Makkah, Madinah, Syiria, Basra, Kuffah, Palestina, dan Mesir.

Lalu, Abdullah bin Mas’ud disebut sebagai orang pertama yang menjalankan tugas ini. Adapun Ali bin Abi Thalib menisbatkan nama Syurthah kepada para penjaga keamanan, yang mana pemimpin mereka disebut Rais Asy-Syurthah.

As-Suyuthi menyebutkan, Amr bin Al-Ash merupakan orang pertama yang menginisiasi jabatan polisi. Tepatnya ketika ia menjabat sebagai walikota Mesir. Ath-Thabari menyebutkan bahwa tugas Syurthah pada masa Usman bin Affan menjaga objek-objek vital seperti Baitul Mal.

Ada pula yang berpendapat bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan merupakan orang pertama yang menggunakan Syurthah. Tujuan utama dibentuknya jabatan ini pada awalnya untuk membantu hakim dalam menetapkan tuduhan dan membantu pemerintah dalam melaksanakan hukum-hukum dan aturan yang ditetapkannya.

Memang banyak versi yang menerangkan bagaimana kepolisian itu mulai dilembagakan secara resmi dalam pemerintahan Islam. Namun, sudah terbayangkan bahwa kepolisian sudah menjadi bagian penting dalam struktur negara Islam dan memiliki peranan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.    

Pada intinya, tugas-tugas Syurthah berbeda dengan tanggung jawab kepolisian di masa modern. Pada prinsipnya syurthah menjalankan tugas menjaga keamanan di dalam negeri. Dan di antaranya ada juga polisi elit yang mengemban tugas tertentu, seperti Qais bin Sa’ad yang khusus mengawal Rasulullah.

Namun, belum ditemukan literatur yang mengupas kinerja syurthah dalam mengungkap kasus kejahatan di awal masa Islam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement