Rabu 07 Feb 2024 19:09 WIB

Imam Hanafi Gunakan Ayat Poligami Saat Damaikan Sang Khalifah dengan Istrinya 

Imam Hanafi damaikan rumah tangga khalifah Abu Jafar Al-Mansur

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Imam Hanafi damaikan rumah tangga khalifah Abu Jafar Al-Mansur
Foto: antarafoto
Ilustrasi menikah. Imam Hanafi damaikan rumah tangga khalifah Abu Jafar Al-Mansur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dikisahkan, suatu ketika di masa lalu terjadi pertengkaran antara Khalifah Abu Jafar Al-Mansur dan istrinya hingga menyebabkan keretakan rumah tangga. 

Dilansir dari buku Sa'atan Sa'atan (Semua Ada Saatnya) yang ditulis Syekh Mahmud Al-Mishri diterjemahkan Ustaz Abdul Somad diterbitkan Pustaka Al-Kautsar,  masalahnya adalah sikap Abu Jafar Al-Mansur kurang memperhatikan istrinya, sehingga istrinya meminta keadilan.

Baca Juga

Abu Jafar Al-Mansur berkata, "Siapakah orang yang kamu pilih sebagai penengah di antara kita?"

Istri Khalifah Abu Jafar Al-Mansur menjawab, "Imam Abu Hanifah."

Abu Jafar Al-Mansur setuju, maka didatangkanlah Imam Abu Hanifah. Untuk diketahui, Imam Abu Hanifah atau yang masyhur dengan sebutan Imam Hanafi adalah alim ulama peletak dasar mazhab Hanafi.

Abu Jafar Al-Mansur berkata kepada Imam Abu Hanifah, "la (istriku) melawanku, maka damaikanlah aku dengannya."

Imam Abu Hanifah berkata kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur, "Amirul Mukminin mesti menjawab. Berapakah perempuan yang halal dinikahi seorang laki-laki?"

Khalifah Abu Jafar Al-Mansur menjawab, "Empat."

Imam Abu Hanifah bertanya lagi kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur, "Berapakah hamba sahaya perempuan yang halal bagi laki-laki."

Khalifah Abu Jafar Al-Mansur menjawab, "Tidak terbatas."

Imam Abu Hanifah bertanya lagi, "Apakah seseorang boleh mengatakan ada perbedaan pendapat dalam masalah itu?"

Khalifah Abu Jafar Al-Mansur menjawab, "Tidak."

Kemudian Khalifah Abu Jafar Al-Mansur berkata, "Kamu telah mendengar ucapan dan argumentasiku."

Kemudian, Imam Abu Hanifah berkata, "Semua itu dihalalkan Allah untuk orang yang memiliki sifat adil. Siapa yang tidak memiliki sifat adil atau khawatir untuk tidak bersikap adil, maka ia tidak boleh melebihi dari satu."

Imam Abu Hanifah membaca potongan Surat An-Nisa Ayat 3. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“. . . . Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja. . . . (QS An-Nisa' Ayat 3)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement