Kamis 01 Feb 2024 22:57 WIB

Bayar UKT Pakai Pinjol, Bolehkah Gunakan Pinjaman Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah?

Sejumlah ahli fiqih kontemporer meneliti persoalan pinjaman pendidikan di Barat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).
Foto:

Pertama, prinsip dasarnya adalah haram pinjaman riba, baik pinjaman kepada pelajar maupun kepada orang lain. Karena termasuk dalam riba yang nyata dan para ulama terdahulu dan para penerusnya telah sepakat untuk melarangnya, serta segala upaya harus dilakukan dalam mencari alternatif yang benar.

Kedua, di dunia universitas di Barat, terdapat beasiswa bagi orang-orang berbakat dan bagi mereka yang tidak mampu. Juga ada kesempatan kerja paruh waktu yang memungkinkan siswa untuk menggabungkan studi dan pekerjaan, dan mencegahnya terjerumus ke dalam pinjaman riba ini.

Agar terlindung dari pinjaman riba ini, negara akan membayar bunganya jika siswa mampu membayar semua utangnya dalam waktu enam bulan setelah kelulusannya. Atau hibah dari beberapa perusahaan dan badan, dan sebagai imbalannya adalah bekerja sesuai kontrak setelah lulus. Karena itu, segala upaya harus dilakukan untuk menghindari pinjaman riba untuk kebutuhan pendidikan.

Ketiga, jika semua alternatif ini tidak ada, dan pinjaman riba menjadi satu-satunya cara untuk memfasilitasi pendidikan universitas secara permanen atau hanya di masa awal, atau sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan komunitas Muslim atas industri yang sangat diperlukan, maka hal ini dianggap sebagai keadaan darurat yang menghilangkan dosa riba, meski larangan atas riba ini tetap ada.

Hal tersebut selama yang bersangkutan tidak lalai dan memperkirakan sejauh mana kebutuhan atas pinjaman riba tersebut, sambil selalu berhati-hati dalam mencari alternatif yang benar, dan segera keluar dari pinjaman riba tersebut ketika punya kemampuan, untuk mengurangi bunga riba semaksimal mungkin.

Sumber: Islamweb

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement