Kamis 01 Feb 2024 22:57 WIB

Bayar UKT Pakai Pinjol, Bolehkah Gunakan Pinjaman Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah?

Sejumlah ahli fiqih kontemporer meneliti persoalan pinjaman pendidikan di Barat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).
Foto:

Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan!" Lalu para sahabat bertanya, "Wahai, Rasulullah, apa saja?" Beliau SAW bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina." (Muttafaq 'alaih)

Adapun meminjam uang untuk keperluan pendidikan atau menuntut ilmu, bukanlah keadaan darurat yang menghalalkan untuk melakukan pinjaman yang disertai riba.

Namun, beberapa ahli fiqih kontemporer meneliti persoalan yang dialami oleh umat Islam di Barat, mengizinkan pinjaman untuk pendidikan. Ini dikhususkan bagi para pelajar Muslim di sana yang tidak menemukan cara untuk mendapatkan pendidikan.

Dewan Ulama Fiqih Amerika juga telah membuat keputusan tentang pinjaman bagi mahasiswa, sebagaimana termuat dalam makalah penelitian Ma'an Al-Qudah. Dalam keputusan itu disebutkan beberapa hal.

Pertama, prinsip dasarnya adalah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement