Kamis 01 Feb 2024 14:15 WIB

Makna Jilbab dan Batasan Aurat Wanita

Jilbab dan batasan aurat perempuan harus dilaksanakan dalam keseharian.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah perempuan belajar memakai jilbab syar

 

Kiai Ahsin Sakho menjelaskan, menurut mazhab Syafi'i, semua badan perempuan adalah aurat termasuk wajah, telapak tangan, dan telapak kaki. Tapi tidak menurut mazhab Maliki dan Hanafi. 

Ustazah Aini Aryani Lc dalam buku Aurat Wanita di Depan Mahram menjelaskan bahwa jumhur ulama pada dasarnya, menurut mayoritas ulama fiqih, aurat wanita yang tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tangannya, yaitu sebatas pergelangannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama atau lebih sering disebut sebagai jumhur ulama.

Sedikit perbedaan dalam mazhab Al-Hanafiyah (Hanafi), disebutkan bahwa kaki bukan termasuk aurat wanita, yaitu sebatas mata kaki. Alasannya hajat yang sulit ditampik. Penjelasannya kurang lebih karena wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari-hari, seperti untuk mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya. 

Sedangkan ulama dari mazhab Hambali juga sedikit berbeda dengan jumhur ulama, dimana kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga menurut madzhab Hambali.

 

Namun ketika wanita sedang berihram, mereka sepakat bahwa wajahnya wajib nampak dan terlihat, dengan alasan ini adalah pengecualian yang berlaku khusus hanya dalam ibadah ihram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement