Kamis 01 Feb 2024 14:15 WIB

Makna Jilbab dan Batasan Aurat Wanita

Jilbab dan batasan aurat perempuan harus dilaksanakan dalam keseharian.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah perempuan belajar memakai jilbab syar
Sejumlah perempuan belajar memakai jilbab syar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syaikh Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Ismail Al Muqaddam menyampaikan bahwa makna jilbab yang paling kuat adalah yang dikatakan oleh para ahli tahqiq. Yaitu yang dimaksud jilbab dalam bahasa Arab yang di-khitab-kan kepada kita oleh Nabi Muhammad SAW adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, bukan yang menutupi sebagian saja.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhallaa. Ini yang dishahihkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya.

Baca Juga

Ibnu Al Atsir mengatakan, "Jilbab adalah mantel dan jubah yang digunakan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya."

Al Baghawi berkata, "Jilbab adalah mula’ah yang diselimutkan wanita sebagai rangkap baju kurung dan kudungnya."

Ibnu Katsir berkata, "Jilbab adalah rida’ perangkap khimar, hampir sama dengan izar pada masa sekarang."

Al Albani mengatakan, "Mungkin itu adalah ‘aba’ah yang sekarang biasa dipakai oleh wanita Nejed (Saudi) dan Irak serta yang lainnya."

Syaikh Anwar Al-Kasymiri mengatakan jilbab adalah rida (jubah) yang menutupi dari ujung kepala sampai telapak kaki.

Syaikh Ibrahim Asy Syurii dan Syaikh Muhamad Asy Syibawi berkata bahwa yang benar sesungguhnya jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, dan setiap wanita lebih mengetahui tentang pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, dan tidak membutuhkan untuk diajari hal itu.

Syaikh Abdul Aziz Ibnu Khalaf berkata, "Pengertian jilbab itu tidak terbatas pada satu nama, satu jenis, dan satu warna, namun jilbab adalah setiap pakaian yang digunakan wanita untuk menutupi perhiasan-perhiasannya, baik perhiasan itu yang tetap ataupun yang bisa dipindah, dan jika kita mengetahui maksud tentangnya, maka hilanglah kesulitan dalam menentukan bentuk dan namanya."

Dilansir dari penjelasan Syaikh Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Ismail Al Muqaddam berjudul Dalil-Dalil Tentang Hijab Dengan Disertai Penjelasan Para Ulama Tafsir dan Hadits dan Bantahan Terhadap Ahli Sufur yang diterjemahkan Abu Sulaiman Al Arkhabiliy.

Dalam penjelasan Pakar Ilmu Tafsir dan Hukum Islam, Prof KH Ahsin Sakho Muhammad dari Indonesia, ada perbedaan arti pada khimar, hijab, jilbab, dan burqoh. 

Khimar diartikan sebagai kerudung. Hijab berarti penutup atau di belakang tabir atau tirai.

Jilbab merupakan pakaian yang dapat menutupi seluruh badan perempuan. Burqoh adalah cadar atau penutup wajah.

Kiai Ahsin Sakho menegaskan bahwa pada dasarnya perempuan harus menutup auratnya. Namun, batasan aurat perempuan inilah yang kemudian ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, khususnya pada mazhab Syafi'i, mazhab Hambali, mazhab Hanafi, dan mazhab Maliki. 

Batas Aurat Perempuan 

 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement