Kamis 01 Feb 2024 13:08 WIB

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Jika tidak Diberi Nafkah oleh Suami?

Perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Muslimah
Foto:

Melalui hadits ini disebutkan perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena sudah merupakan kewajiban suaminya. Namun, Islam juga tidak melarang perempuan bekerja selama mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan agama.Istri juga harus mendapatkan izin dari suami apabila pekerjaanya mengharuskan ia keluar rumah. Akan tetapi, hak memberi izin yang dimiliki suami ini gugur dengan sendirinya manakala suami tidak memberi nafkah kepada istrinya.

Dalam Nihâyah al-Muhtâj dijelaskan, "Apabila seorang suami tidak memberi nafkah pada istrinya, maka sang istri boleh mengabaikan suaminya selama tiga hari, boleh menggugat cerai pada hari keempat, dan boleh keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah pada waktu tiga hari itu. Adapun sang suami tidak boleh melarangnya keluar rumah karena hak untuk melarang telah gugur ketika tidak ada pemberian nafkah."

Dalam Muntaha al-Irâdât disebutkan, "Apabila seorang suami tidak bisa memberi nafkah pada istrinya, maka istri berhak menentukan dua pilihan antara mengajukan gugatan cerai atau tetap tinggal bersama suami dengan tanpa melayaninya. Jika sang istri secara sukarela masih mau melayani suaminya, maka sang suami tetap tidak boleh melarangnya bekerja keluar rumah atau terus mengikatnya dalam ikatan pernikahan. Mengikat sang istri dalam ikatan pernikahan tanpa diberi nafkah tentu akan membahayakan jiwa istri, baik saat itu istrinya kaya maupun miskin. Pasalnya, hak suami untuk tetap mempertahankan pernikahannya tergantung penuh pada pemberian nafkah kepada istrinya."

photo
Infografis Bolehkah Suami Larang Istri Bekerja? - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement