Senin 29 Jan 2024 14:39 WIB

Jangan Ragu Boikot Produk Israel, Ini Argumentasi yang Dipaparkan Ulama

Boikot produk Israel merupakan kewajiban umat Islam

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel (ilustrasi). Boikot produk Israel merupakan kewajiban umat Islam
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel (ilustrasi). Boikot produk Israel merupakan kewajiban umat Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Israel terus menjajah Palestina dengan brutal hingga melanggar hukum internasional. Merespons sikap Israel yang tidak berprikemanusiaan, masyarakat Indonesia memboikot produk-produk yang dianggap mendukung atau mendanai Israel yang sedang menjajah Palestina.

Aksi boikot di Indonesia membuat sejumlah produk pendukung Israel mengalami penurunan penjualan.

Baca Juga

Dampak penurunan penjualan yang dialami produk pendukung Israel semakin terasa ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam fatwanya, MUI mengharamkan sikap mendukung agresi Israel terhadap Palestina. MUI juga mengharamkan mendukung pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

Berikut ini pendapat ulama tentang haramnya bermuamalah atau berinteraksi dengan pihak yang memerangi umat Islam, dikutip dari dalil dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023:

Pertama, pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 11/40:

وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في اقامة دينهم

"Telah ijma atau sepakat seluruh umat Islam keharusan urusan dengan ahli zimmah dan lain-lain orang kafir selagi mana (urusniaga itu) tidak jatuh dalam perkara haram. Tetapi umat Islam tidak boleh (haram) menjual senjata kepada musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan tidak boleh juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka."

Kedua, pendapat Sayyid 'Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin 'Umar Ba 'Alawi al-Hadhrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin/ 260:

وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ، ، والسلاح لقطع الطريق والظلم ، والأفيون والرقيق للفاحشة والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخدّر حرمت هذه المعاملة .....

"Jika dia berpikir bahwa dia menggunakannya untuk keharaman, seperti sutra untuk orang dewasa, anggur untuk mabuk, budak untuk amoralitas, senjata untuk membegal/ merampok dan kezaliman, opium, ganja dan pala untuk dijadikan narkotika, maka semua itu diharamkan." 

Ketiga...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement