Senin 22 Jan 2024 08:38 WIB

Cara Kerja Ilmu Fikih dalam Menyelesaikan Problematika Korupsi

Fikih berperan strategis memberantas korupsi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi upaya memberantas korupsi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ilustrasi upaya memberantas korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam mengenal istilah jihad fi sabililah. Makna jihad dapat diartikan luas, salah satu caranya adalah upaya ikut serta dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi.

Dalam buku Jihad Nahdlatul Ulama dalam Melawan Korupsi dijelaskan tentang bagaimana cara kerja ilmu fikih dalam menyelesaikan problematika korupsi. Dalam Islam, upaya pencegahan dan penindakan terdapat dalam istilah fikih dar’ul mafasid wa jalbul mashalih.

Baca Juga

Yakni melakukan pencegahan korupsi pada dasarnya merupakan upaya mencegah terjadinya kerusakan (dar’ul mafasid), sedangkan melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum koruptor bisa disebut jalbul mashalih.

Dalam kaidah fikih terdapat kaidah bagaimana mengimplementasikan pencegahan dan penindakan; dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Yakni upaya mencegah kerusakan (pencegahan korupsi) harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan (penindakan korupsi).

Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum antikorupsi, terutama KPK, lebih memperkuat upaya-upaya pencegahan korupsi dengan bekerja sama masyarakat sipil, khususnya organisasi keagamaan. Tentu saja, ini adalah penjelasan sederhana mengenai bagaimana cara ilmu fikih masuk ke dalam pembahasan problematika korupsi.

Sebab jenis dan praktik korupsi di Indonesia pun sangat beragam. Dalam pembahasan fikih yang dilakukan NU dalam buku ini juga membahas tentang konflik kepentingan (conflict of interest), pemilik keuntungan (benefical ownership), imbal balik (kickback), money laundering (pencucian uang), perdagangan pengaruh (trading in influence), dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement