Dalil lainnya berdasarkan sabda Nabi yang memerintahkan sholat di atas lambung, “Kaanat bi biwasiru fasaalat Rasulallahi SAW faqaala: Shala qaaiman fa in lam tastathi’ faqaa’idan fa in lam tastathi’ fa’ala janbika.”
Yang artinya: “Dari Imran bin Husain dia berkata: aku menderita wasir lalu aku bertanya kepada Rasulullah SAW. Beliau pun bersabda: shalatlah sambil berdiri, kalau tidak bisa, maka shalatlah sambil duduk, kalau tidak bisa, maka shalatlah di atas lambungmu.”
Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam menghadap kiblat adalah kaki. Asalkan kakinya sudah menghadap kiblat, maka dianggap posisi badannya sudah memenuhi syarat.