Sabtu 20 Jan 2024 13:40 WIB

Dua Golongan Wanita yang Masa Iddahnya dengan Hitungan Bulan-Hari, Siapa Mereka?

Ulama fikih menjelaskan masa iddah wanita.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi menstruasi (haid) dan masa iddah.
Foto: Freepik
Ilustrasi menstruasi (haid) dan masa iddah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seluruh ulama fikih bersepakat bahwa penghitungan iddah dengan bukan dan hari wajib dijalankan bagi wanita yang masuk ke dalam dua golongan.

Vivi Kurniawati dalam buku Kupas Habis Masa Iddah Wanita menjelaskan mengenai wanita dalam dua golongan tersebut. Yakni, wanita yang belum haid dan wanita yang menopause. Bagaimana bisa?

Baca Juga

Sebelum membahasnya lebih jauh, mungkin terasa aneh bagaimana bisa ada wanita yang bercerai dari suaminya namun sesungguhnya ia adaah anak yang belum cukup umur, sehingga memang belum pernah haid? Tapi, hal ini pernah terjadi di zaman dahulu.

Iddah dengan penghitungan bulan dan hari wajib sebagai ganti dari quru bagi seorang wanita yang dicerai dalam keadaan belum pernah mendapatkan haid lantaran belum cukup usia (baligh). Atau sudah mencapai usia dewasa tapi memang belum mendapat haid, atau pun karena sudah melewati masa subur (menopause).

Maka iddah mereka ini tiga bulan, sebagaimana Firman Allah dalam Surat Ath Thalaq ayat 4:

وَالّٰٓـىٴِۡ يَٮِٕسۡنَ مِنَ الۡمَحِيۡضِ مِنۡ نِّسَآٮِٕكُمۡ اِنِ ارۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشۡهُرٍ وَّالّٰٓـىٴِۡ لَمۡ يَحِضۡنَ‌ ؕ وَاُولَاتُ الۡاَحۡمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنۡ يَّضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ ‌ؕ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا

“Wallaaa'ii ya'isna minal mahiidi min nisaaa 'ikum inir tabtum fa'iddatuhunna salaasatu ashhurinw wallaaa'ii lam yahidn; wa ulaatul ahmaali ajaluhunna any yada'na hamlahun; wa many yattaqil laaha yaj'al lahuu min armrihii yusraa.”

Yang artinya, “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.”

Sesungguhnya penghitungan dengan bulan ini sebagai pengganti penghitungan dengan quru’, jika asal penghitungan dengan quru ditentukan dengan tiga kali quru (haid atau suci) maka begitu pula dengan penggantinya yaitu tiga bulan.

Sehingga mazhab Maliki dalam hal ini mensyaratkan jika wanita yang dicerai adalah seorang yang belum cukup umur yang belum mendapatkan haid, hendaknya ia sudah mampu untuk melakukan jimak (berhubungan intin), dan bagi seorang yang dewasa yang telah melewati masa suburnya (menopause) hendaknya sudah melewati usia 70 tahun.

Meskipun usia menopause ini satu wanita dengan wanita lain tentu tidak sama. Maka ketika seorang wanita bercerai dalam keadaan sudah menopause meski di usia yang kurang dari 70tahun, maka wajib baginya beriddah dengan penghitungan bulan. Yakni selama tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement