REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam zaman yang semakin menuntut mobilitas tinggi, kebutuhan hati terhadap Alquran pun tidak bisa dibendung. Ketika hendak membaca Alquran sambil berdiri, tiduran, ataupun berkendara, apakah hal demikian diperbolehkan dalam syariat?
Syekh Fuad bin Abdul Aziz As Syalhub dalam kitab Adab Terhadap Alquran menjelaskan, boleh hukumnya membaca Alquran sambil berdiri, berjalan, tiduran, bahkan berkendara. Dasar hukum dari semua itu adalah firman Allah SWT dalam Surat Az Zukhruf ayat 13:
لِتَسۡتَوٗا عَلٰى ظُهُوۡرِهٖ ثُمَّ تَذۡكُرُوۡا نِعۡمَةَ رَبِّكُمۡ اِذَا اسۡتَوَيۡتُمۡ عَلَيۡهِ وَتَقُوۡلُوۡا سُبۡحٰنَ الَّذِىۡ سَخَّرَ لَنَا هٰذَا وَمَا كُنَّا لَهٗ مُقۡرِنِيۡنَۙ
“Litastawuu 'alaa zuhuurihii summa tazkuruu ni'mata Rabbikum izastawaitum 'alaihi wa taquuluu Subhaanal lazii sakhkhara lana haaza wa maa kunnaa lahuu muqriniin.”
Yang artinya, “Agar kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan agar kamu mengucapkan, "Maha-suci (Allah) yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya.”
Di dalam hadits...