Kamis 11 Jan 2024 07:29 WIB

Ragu Sholat Lima Waktu tidak Sempurna, Bolehkah Diulang?

Tak sedikit umat Islam merasa ada kekurangan dalam menjalankan sholat lima waktu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Sholat (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Sholat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketika seorang Muslim mendirikan sholat lima waktu dan merasa ragu sholatnya tak sempurna, bolehkah diulang?

Sebab kadangkala tak sedikit umat Islam yang merasa ada kekurangan atau kecacatan dalam menjalankan sholat lima waktu. Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, mengulang sholat maksudnya adalah mengulang kembali suatu sholat wajib yang sudah dikerjakan secara lebih sempurna dan tanpa cacat.

Baca Juga

Sebelumnya, sholat tersebut penuh kekurangan atau cacat yang harus disempurnakan. Beliau menjelaskan, hukum mengulang shalat adalah sunnah.

BACA JUGA: Baca Dzikir Ini Usai Subuh, Insya Allah Sebagai Pembuka Rezeki

Misalnya, tatkala seseorang sudah selesai mengerjakan sholat Zhuhur sendiri, ia berjumpa dengan suatu jamaah yang sedang mengerjakan sholat Zhuhur. Maka, ia disunahkan untuk kembali melakukan sholat Zhuhur bersama jamaah.

Bagi orang tersebut, sholat yang wajib adalah yang pertama, sedangkan sholat kedua hukumnya adalah sunnah. Imam Tirmidzi meriwayatkan usai mengerjakan sholat Subuh, Nabi melihat dua orang pria yang tidak ikut sholat bersama beliau. Maka, beliau pun bertanya, “Apa yang menghalangi kalian untuk ikut sholat dengan kami?” Mereka menjawab, “Rasulullah, kami sudah sholat di tempat kami."

Kemudian, Nabi menukas, “Jangan lakukan itu. Walaupun kalian sudah mengerjakan sholat di rumah kalian, tapi menemukaan jamaah tatkala memasuki masjid, ikutlah sholat bersama mereka karena itu sunnah bagi kalian."

Imam Syafii menjelaskan, apabila sholat yang pertama tidak punya kekurangan atau cacat dan sholat yang kedua tidak mungkin lebih baik dari yang pertama, maka tidaklah disunahkan mengulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement