REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menurut Imam Syafii dan Imam Hanbali, wajib hukumnya menjalankan ibadah umroh sekali seumur hidup bagi yang mampu. Lantas bagaimana hukum menjalankan ibadah umroh berulang kali?
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama dijelaskan, jika diwajibkan umroh sekali seumur hidup menurut Imam Syafii dan Imam Hanbali, beda halnya dengan pendapat Imam Malik dan Imam Hanafi. Bagi kedua ulama ini, hukum menunaikan ibadah umroh adalah sunnah muakkadah.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum umroh berulang kali, perlu dipahami dulu mengenai dua jenis umroh. Yakni umroh yang hukumnya wajib dan umroh yang hukumnya sunnah.
Adapun umroh wajib adalah umroh yang dilaksanakan seorang Muslim untuk pertama kalinya atau karena nazar. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
"Al-umrotu waajibatun kawujubil hajji manistatha'a ilaihi sabila."
Yang artinya, "Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (HR Anas bin Malik).
Sedangkan umroh sunnah adalah umroh yang dilaksanakan setelah umroh wajib, baik yang dilakukan kedua kalinya dan seterusnya dan bukan karena nazar. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ Yang artinya, "Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah."
Umroh berulang kali
Menurut Imam Malik dan Ibnu Taimiyah, makruh hukumnya umroh lebih dari satu kali dalam setahun. Sekalipun Imam Syafii dan Imam Hanbali berpendapat boleh, namun Imam Hanbali mensyaratkan jeda 10 hari dari umroh sebelumnya.
Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa bagi orang yang sudah mukim di Makkah, lebih utama melaksanakan tawaf sunnah ketimbang umroh berulang kali.
Jamaah umroh...