REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam menganjurkan agar wali nikah mengucapkan khutbah singkat paling sedikit hamdalah dan mengucap sholawat. Penekanan ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW saat menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah.
Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan para Ulama menjelaskan khusus berkaitan dengan khutbah nikah, paling sedikit terdapat dua teks yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW. Yakni, yang diucapkan Nabi ketika menikahkan Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, dan yang kedua berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud sebagai Khutbah Al-Hajah.
Berikut khutbah nikah yang dibacakan Rasulullah SAW saat menikahkan Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib:
“Segala puji bagi Allah Yang Maha Terpuji karena nikmat karunia-Nya. Yang ditujukan ibadah kepada-Nya dengan kodrat-Nya. Yang dipatuhi demi kemahakuasaan-Nya. Yang menjai tempat berlindung bagi siapa yang lari ketakutan dari azab-Nya. Yang terlaksana perintah-Nya di bumi maupun di langit-Nya. Yang menciptakan makhluk dengan kuasa-Nya. Yang mengukuhkan mereka dengan agama-Nya. Dan memuliakan mereka dengan Nabi-Nya, Muhammad.
Amma ba’du. Sesungguhnya Allah telah menjadikan perkawinan dan periparan sebagai pertalian nasab yang dihubungkan; dan perbuatan mulia yang difardukan, serta ketetapan yang adil, dan kebaikan yang meliputi. Dengannya Allah memperkuat hubungan kekerabatan, dan mewajibkannya atas manusia. Untuk itulah Allah berfirman, “Dialah (Allah) yang telah menciptakan manusia dari air lalu menjadikan baginya hubungan nasab dan periparan. Sungguh Allah Mahakuasa atas segalanya."
Maka, segala urusan Allah pasti...