Senin 08 Jan 2024 20:01 WIB

Haram Hukumnya Menikahi Saudara Kandung, Begini Penjelasannya

Nikah merupakan sunnah Nabi Muhammad.

Calon pengantin melakukan sungkeman sebelum ijab qobul saat Nikah Massal di Panti Wredha Budi Dharma, Yogyakarta, Kamis (21/12/2023). Sebanyak empat pasangan pengantin mengikuti nikah massal dengan tema Nikah Bareng Restu Ibu dalam rangka menyambut Hari Ibu. Dengan digelarnya nikah massal di Panti Wredha untuk mengingatkan kita akan kasih sayang orang tua. Selain itu, yang unik prosesi ijab qobul dilakukan di dalam ambulan.
Foto:

Hubungan antara laki-laki dan perempuan mahramnya memang harus terus terjalin dengan penuh kasih sayang, saling menghargai, saling menghormati, dan saling menyayangi. Tetapi, hal itu tidak dibenarkan untuk disertai naluri seksual. 

Sebab, salah satu tujuan pernikahan ialah untuk menjalin hubungan baru dengan wilayah yang lebih luas. Jadi, jika menikah dengan wanita yang mahram untuknya, tujuan pernikahan tersebut juga tidak dapat tercapai karena wilayah kekeluargaannya masih sempit.  

Sementara dalam melahirkan keturunan, laki-laki yang menikahi perempuan mahramnya akan menghasilkan buah hati yang memiliki kelemahan, baik kelemahan fisik dan mental dan biasanya akan menular pada keturunan lainnya. 

Tak hanya itu saja, perempuan juga membutuhkan laki-laki lain yang dapat melindungi dirinya serta menjaga kemaslahatannya di hadapan suaminya, terutama bila terjadi percekcokan di antara keduanya. Bagaimana mungkin laki-laki itu dapat memberi perlindungan, sementara dia menjadi suami yang memusuhinya.  

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement