REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Orang yang berada di dalam perjalanan (musafir) mendapatkan keringanan untuk meringkas dan juga meangkhirkan atau mengawali sholat. Mengapa demikian?
Perjalanan ibarat sepotong azab, sebab orang sering kehilangan hidup nyaman dan normal dalam perjalanan. Untuk itulah, Allah SWT memberikan dua keringanan bagi para musafir, termasuk dalam hal ibadah.
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa Allah tidak menyebabkan manusia terjerumus ke dalam kesulitan dan kesusahan dengan disyariatkannya hukum-hukum agama. Ketika seorang Muslim berada dalam kesulitan, maka Allah pasti memberinya jalan dan keringanan dalam menjalankan agama sehingga hukum-hukum-Nya tetap bisa ditegakkan dan diterima.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 78:
وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِۗ هُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
"wa jâhidû fillâhi ḫaqqa jihâdih, huwajtabâkum wa mâ ja‘ala ‘alaikum fid-dîni min ḫaraj, millata abîkum ibrâhîm, huwa sammâkumul-muslimîna ming qablu wa fî hâdzâ liyakûnar-rasûlu syahîdan ‘alaikum wa takûnû syuhadâ'a ‘alan-nâsi fa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta wa‘tashimû billâh, huwa maulâkum, fa ni‘mal-maulâ wa ni‘man-nashîr."
Yang artinya, "Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu, yaitu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu dan (begitu pula) dalam (kitab) ini (Al-Qur’an) agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka, tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah pada (ajaran) Allah. Dia adalah pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."
Berangkat dari landasan ini, Allah banyak sekali memberikan keringanan hukum, salah satunya kepada para musafir. Setidaknya terdapat dua keringanan kepada musafir dalam melaksanakan shalat.
Pertama, pengurangan jumlah rakaat atau yang disebut dengan qashar. Kedua, menjadikan dua sholat dapat dikerjakan dalam satu waktu agar musafir memiliki waktu luang yang lebih atau yang disebut jamak.
Sholat qashar yang empat rakaat seperti Zuhur, Ashar, dan Isya dapat dilaksanakan dengan dua rakaat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 101, “Wa idza dharabtum fil-ardhi falaysa alaikum junaahun an taqshuru minasshalati."
Yang artinya, “Dan apabila kamu berpergian di bumi, maka tidaklah berdosa bagi kamu mengqashar sholat."
Sedangkan sholat jamak, terbagi menjadi dua. Yakni jamak taqdim yang berarti memajukan sholat yang waktunya di akhir ke waktu sholat di awal, dan jamak takhir dengan cara memundurkan sholat yang waktunya di awal ke waktu sholat yang akhir.