Selasa 02 Jan 2024 14:18 WIB

Jangan Turuti Kemauan Orang yang Melarang Jilbab di Tempat Kerja

Jilbab tak menghalangi seorang wanita dalam bekerja.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Jangan Turuti Kemauan Orang yang Melarang Jilbab di Tempat Kerja. Foto:   Jilbab (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jangan Turuti Kemauan Orang yang Melarang Jilbab di Tempat Kerja. Foto: Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menggunakan jilbab (berbusana Muslimah) di Indonesia sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila maupun Undang Undang Dasar (UUD), sekalipun lingkupnya ada di ranah umum atau pekerjaan.

Para Muslimah yang juga pekerja di Indonesia bebas untuk menggunakan jilbab di ranah umum, meskipun berada di wilayah dengan dominasi umat non-Muslim. Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah viral potongan video dirinya yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.

Baca Juga

Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Maka perlu dipahami bahwa teks-teks kenegaraan bahkan menjamin kelangsungan berbusana Muslimah bagi wanita-wanita Islam. Di antaranya adalah dalam Tap. MPR RI Nomor 2 tahun 1978 tentang P4. Di mana di antaranya disebutkan tentang kepercaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Dari teks negara tersebut maka jelas ditegaskan bahwa siapapun yang melarang ataupun menghalang-halangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, sebab telah dijamin dalam hukum Indonesia, maka lingkup sosial di Indonesia pun berhak menjalani amanat dari teks-teks hukum tersebut. Misalnya, peraturan-peraturan sekolah juga harus menjamin siswi/mahasiswi Islam untuk berbusana Muslimah, begitupun karyawati yang hendak mengenakan pakaian Muslimah.

Sebab sesungguhnya, jilbab tidak sama sekali menghambat kinerja seorang wanita Muslimah dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Metode untuk mengusahakan berbusana Muslimah di lingkup sosial dapat merujuk dalil yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 2, Allah berfirman, “Wa ta’awanu alal-birri wattaqwa wa laa ta’awanuu alal-itsmi wal-udwan,”. Yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Metode ini dapat dilaksanakan apabila ada kerja sama antar-indivodu rumah tangga dan juga masyarakat. Antara lain dimulai dari kesadaran pribadi, rumah tangga, dan masyarakat. Adapun yang bertanggung jawab dalam hal ini pun meliputi pimpinan masyarakat, para pendidik, media massa, para perancang mode, legislator, hingga aparat penegak hukum.

Adapun pelaksanaan dalam memasyarakatkan busana Muslimah ini adalah tanggung jawab bersama. Baik individu maupun masyarakat, sebab kelak kesemuanya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Kullukum ra’in wa kullukum mas-ulun an ra’iyatihi." “Masing-masing dari kalian adalah sebagai pemimpin, dan setiap kalian dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya."

Menurut hukum dan moral, pimpinan masyarakat bertanggung jawab tentang pelaksanaan ibadah, keamanan, dan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, pimpinan masyarakat perlu menyadarkan, mengajarkan, dan menggalakkan wanita Islam untuk berbusana Muslimah.

Para pendidik pun juga harus mengajarkan cara berbusana Muslimah kepada peserta didiknya. Media massa dalam hal ini juga diharuskan memberikan perananan dalam menggalakkan umat untuk berbusana Muslimah, misalnya dengan menerbitkan buku-buku ataupun menuliskan artikel-artikel yang menyiarkan berbagai macam dorongan untuk menimbulkan kesadaran berbusana Muslimah pada umat Islam.

Dalam hal mode, Prof Huzaemah juga menyinggung pentingnya peran para perancang mode. Keharusan perancang mode dalam menciptakan berbagai macam busana Muslimah, sehingga diharapkan muncul ketertarikan untuk berbusana Islam bagi Muslimah Indonesia. Sedangkan anggota legislatif diharuskan untuk membuat undang undang maupun peraturan turunan dari amanah teks negara sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Yakni peraturan yang menjamin, melindungi, dan juga mendukung para Muslimah untuk berbusana Islam di manapun, kapanpun, dan dalam aktivitas apapun. Apabila terjadi pelanggaran yang menimpa Muslimah yang mencoba menjalankan ibadahnya dengan mengenakan busana Islam, maka aparat penegak hukum wajib memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement