Kamis 28 Dec 2023 04:05 WIB

Mualaf Tapi Masih Bertato, Apakah Harus Dihilangkan Tatonya?

Orang Islam tidak boleh menyulitkan orang yang baru mualaf.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Hapus tato.
Foto:

Jenis tato seperti ini, wudhu dan mandi wajibnya dihukumi sah karena tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Lalu, ada juga tato dengan model nonpermanen, yaitu tinta di luar kulit, jenis ini wudhunya tidak sah.

Namun demikian, menurut Kiai Muiz, dua-duanya hukum membuatnya adalah haram berdasarkan hadis di atas. Lalu, dia pun mengutip fatwa ulama berikut.

سؤال . ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.

BACA JUGA: Tidak Tidur Usai Sholat Subuh, Ini yang Dilakukan Nabi Muhammad Agar Tetap Bugar

Terjemah fatwa Syeikh Isma'il Zain: Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau di semua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta di tempat yang dicocok tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging di atasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya dan juga mandinya?

Benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk WASYM, yang membuatnya tidak boleh. Akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu di dalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging di atasnya), maka tidak menghalabg-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu di dalam kulit. Shalat dengannya sah karena darurat.

"Jadi ulama membedakan antara tato yang sudah menjadi daging di dalamnya, itu ada yang tidak perlu dihilangkan. Karena sudah menjadi daging, bukan anggota luar, kulit. Kalau anggota kulit, itu wajib dihilangkan. Itu pun kalau tidak sampai membayahakan. Kalau sampai membahayakan, itu tidak apa-apa," jelas kiai asal Madura ini.

Kiai Muiz menambahkan, tahapan-tahapan tersebut juga harus dijelaskan juga kepada orang-orang yang baru masuk Islam, khususnya yang masih bertato. "Itu tahapan-tahapannya harus dijelaskan. Misalnya, ada gak cara yang efektif dan tidak menyakiti tubuh lalu tato itu bisa hilang? Kalau gak bisa hilang dan sudah menjadi daging, maka tidak ada masalah," kata Kiai Muiz.

"Syukur-syukur kalau udah ada alat yang canggih, sehingga sekalipun sudah menjadi daging, tatonya bisa hilang," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement