Kamis 28 Dec 2023 04:05 WIB

Mualaf Tapi Masih Bertato, Apakah Harus Dihilangkan Tatonya?

Orang Islam tidak boleh menyulitkan orang yang baru mualaf.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Hapus tato.
Foto:

Terkait dengan tato sendiri, menurut Kiai Muiz, sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada zaman Nabi pun, kata dia, tato itu juga sudah ada.

"Karena, tato itu bagian dari seni. Tato itu bagian dari ekspresi yang menggambarkan keindahan. Hanya saja, Islam mengatur dalam hal ini," ucap dia.

Misalnya, ada hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi SAW mengutuk pelakunya. Menurut dia, banyak dalil hadist tentang tidak bolehnya tato. Di antaranya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA: Benarkah Orang yang Sholat Subuh Disaksikan para Malaikat? Ini Penjelasannya

Dalil Larangan tato dalam Islam

وَعَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ: لَعنَ اللّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُتَغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ, فَقَالَتْ لَهُ إِمْرَاءَةٌ فِى ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا لِى لأَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِى كِتَابِ اللهِ، قَال اللهٌ تَعَالَى: وَمَا آتَاكُمْ الرَسُولُ فَخُذُوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فانْتَهُوا. مُتَّفَقْ عَلَيْهِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, beliau berkata: Allah melaknat para wanita yang bertato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan giginya sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah. Lalu bertanyalah seorang wanita terkait hal tersebut, kemudian Ibnu Mas’ud berkata: Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW, sedangkan hal itu disebutkan dalam Alquran, Allah ta’ala berfirman: Apa saja yang rasul datangkan kepadamu, maka ambillah dan apa saja yang rasul melarang kepada kamu sekalian, maka hentikanlah". (Muttafaq Alaih).

Lalu, menurut dia, para ulama telah menjelaskan lebih rinci tentang hukum tato tersebut. Dia mengatakan tato itu ada dua jenis, ada yang permanen dan sulit dhilangkan. Model ini tinta ada di bawah kulit dengan cara memasukkan tinta pakai jarum.

Jenis tato seperti ini, wudhu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement