Selasa 26 Dec 2023 20:43 WIB

Bolehkah Muslim Menerima Hadiah Natal?

Umat Islam perlu menyadari dan memahami posisi sesuai koridor syariat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: abc news
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT mempunyai kuasa dalam menciptakan perbedaan dan agama-agama, maka umat Islam perlu menyadari dan memahami posisi sesuai koridor syariat. Dalam konteks hari raya umat Kristiani, bolehkah seorang Muslim menerima amplop atau hadiah Natal?

Dilansir di About Islam, Selasa (26/12/2023), Pakar Fikih dari Universitas Islam Internasional Malaysia Sano Koutoub Moustapha menjelaskan umat ​​Islam diharuskan beriman kepada semua utusan atau Nabi Allah dan umat harus mencintai mereka semua. Hal ini dengan jelas dinyatakan dalam Alquran.

Baca Juga

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 285:

اٰمَنَ الرَّسُوۡلُ بِمَاۤ اُنۡزِلَ اِلَيۡهِ مِنۡ رَّبِّهٖ وَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ‌ؕ كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰٓٮِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ ۚ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ اَحَدٍ مِّنۡ رُّسُلِهٖ‌ ۚ وَقَالُوۡا سَمِعۡنَا وَاَطَعۡنَا‌ ۖ غُفۡرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيۡكَ الۡمَصِيۡرُ

"Aamanar-Rasuulu bimaaa unzila ilaihi mir-Rabbihii walmu'minuun; kullun aamana billaahi wa Malaaa'ikathihii wa Kutubhihii wa Rusulih laa nufarriqu baina ahadim-mir-Rusulihii wa qooluu sami'naa wa ata'naa ghufraanaka Rabbanaa wa ilaikal-masiir."

Yang artinya, "Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Alquran) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), "Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya." Dan mereka berkata, "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali."

Oleh karena itu, kata Sano, tidak ada salahnya bagi umat Islam menerima bonus tunai atau hadiah dari perusahaan tempat bekerja atau pemerintah sekalipun pada saat Natal. Namun demikian dia menyarankan sebaiknya uang atau hadiah tersebut digunakan sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan kata lain, umat Muslim tidak boleh membeli barang terlarang dengan uang itu. Sebab menerima hadiah dalam hal ini bukan pelanggaran terhadap Alquran atau sunnah.

"Namun itu adalah sumbangan yang tidak Anda minta, oleh karena itu Anda dianjurkan menerimanya dan membelanjakannya untuk tujuan yang baik," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement