Selasa 26 Dec 2023 04:05 WIB

Hukum Berdzikir dan Berbicara Saat Buang Hajat

Dzikir membantu menjaga keseimbangan emosional dan meningkatkan ketenangan batin.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, berdzikir dianjurkan untuk dilakukan setiap waktu. Berdzikir dianjurkan karena dapat menguatkan hubungan spiritual dan meningkatkan kesadaran diri.

Melakukan dzikir secara rutin, baik dalam keadaan suka maupun duka, juga dapat membantu menjaga keseimbangan emosional dan meningkatkan ketenangan batin. Namun, bagaimana hukumnya jika dzikir tersebut dibaca saat buang hajat?

Baca Juga

Jadi, jika sedang buang air besar maupun air kecil atau sedang mandi, sebaiknya tidak diiringi dengan dzikir. Dalam Kitab Dzikir dan Doa" terbitan Bee Media Pustaka, Imam An-Nawawi mengungkapkan makruh hukumnya berbicara dan berdzikir ketika sedang menyelesaikan hajat, baik di tengah padang pasir maupun di dalam bangunan. Hal ini berlaku untuk semua bentuk dzikir dan ucapan, kecuali ucapan darurat.

Dia mengatakan, para sahabat kami mengatakan, "Jika bersin tidak perlu membaca alhamdulillah, tidak perlu menjawab bacaan orang yang bersin, tidak perlu menjawab salam, dan tidak perlu menjawab adzan. Yang memberi salam tidak berhak untuk dijawab. Hukum makruh ini adalah makruh tanzih dan tidak diharamkan. Apabila dia bersin kemudian mengucapkan alhamdulillah di dalam hati dengan lidah yang tidak bergerak, maka hal ini diperbolehkan. Demikian juga yang dikerjakan ketika melakukan hubungan suami istri."

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata: "Seseorang berpapasan dengan Nabi SAW sementara beliau sedang buang air kecil. Dia mengucapkan salam dan beliau tidak menjawab salamnya." (HR Muslim).

Dari Muhajir bin Qunfudz, dia berkata: "Aku menghadap Nabi SAW yang sedang buang air kecil. Aku mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab salamku sampai beliau selesai berwudhu kemudian mendatangiku dan bersabda: "Sesungguhnya aku tidak suka berdzikir kepada Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci."

Hadits tersebut dinilai shahih. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement