REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Abdul Muiz Ali menjelaskan tentang hukum umat Islam yang memakai pakaian atau atribut Natal. Menurut dia, bagi umat Islam haram hukumnya memakai atribut Natal, bahkan bisa kufur.
"Memakai atribut natal bagian dari bentuk ekspresi yang di dalamnya ada unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan non-Muslim. Bagi umat Islam dilarang hukum menyerupai aktivitas atau memakai atribut orang-orang non-Muslim," jelas Kiai Muiz dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/12/2024).
Dia pun mengutip sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirzmidzi.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Artinya: “Bukan termasuk golongan kami seseorang yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan).
Selain itu, Kiai Muiz juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ.
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR Bukhari dan Muslim).
Kiai Muiz mengatakan menyerupai non-Muslim...