Jumat 22 Dec 2023 19:33 WIB

Selain Haram, Ini Alasan Logis Mengapa Ibu Hamil Dilarang Konsumsi Miras

Miras atau khamar secara multak hukumnya haram.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Dokter melakukan pemeriksaan kepada ibu hamil di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Foto:

Sementara itu Syekh Aidh Al-Qarni dalam kitab Sentuhan Spiritual menjelaskan sejumlah hal yang dihadirkan akibat miras. Salah satunya adalah miras merupakan bentuk pertentangan kepada Allah.

Maka, barang siapa yang sengaja menyentuh miras lalu meminumnya, maka dia telah secara nyata menentang Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula pada mereka yang menawarkan miras kepada orang lain atau sengaja menutup mata dari orang-orang yang meminum miras.

Kemudian, miras juga dapat menghilangkan akal sehat. Padahal, nikmat besar yang diterima manusia dari Allah yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya adalah akal sehat pikiran. Nikmat ini diperuntukkan bagi manusia. Manakala nikmat tersebut hilang, dengan sendirinya manusia terperosok pada posisi terendah.

Allah berfirman dalam Alquran Surat Al-Ankabut ayat 43, "Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu." Dalam Surah Al-Baqarah ayat 269, Allah berfirman, "Dan hanya orang-orang yang berakal lah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah)."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement