Rabu 20 Dec 2023 22:41 WIB

Tiga Kondisi Dibolehkannya Membunuh Kalajengking 

Kalajengking termasuk dalam spesies yang memiliki bisa beracun.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Kalajengking (ilustrasi)
Foto: www.maxpixel.com
Kalajengking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH --Kalajengking termasuk dalam spesies yang memiliki bisa beracun yakni bisa neurotoksin atau racun saraf. Karena itu  kalajengking sangat berbahaya bila menyengat manusia. Rasulullah SAW telah menyerukan kepada umatnya untuk berhati-hati terhadap kalajengking. Bahkan saking berbahayanya hewan ini, umat Muslim diperbolehkan membunuhnya bahkan ketika berada di tanah suci. Berikut beberapa fakta tentang kalajengking. 

1)Boleh membunuh kalajengking

Baca Juga

Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh kalajengking. Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu: Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 

خَمْسٌ لاَ جُنَاحَ على مَنْ قَتَلَهُنَّ في الْحَرَمِ وَالإِحْرَامِ: الفَارَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Artinya: Ada lima hewan yang tidak lah bersalah bagi seseorang membunuhnya ketika berada di tanah suci dan ketika sedang ihram. Yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung rajawali, dan anjing galak. 

Maka  boleh bagi seseorang yang sedang sholat lalu mendapati di sajadah atau bajunya terdapat kalajengking maka boleh membunuhnya meskipun ia sedang dalam sholat. Sebab keberadaan kalajengking itu sangat membahayakan bagi diri. 

 Rasul bersabda: 

اقتلوا الأسوَدَينِ في الصلاةِ؛ الحيةُ و العقربُ

Artinya: Bunuhlah dua hewan hitam ketika sholat,yaitu kalajengking dan ular

Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah membunuh kalajengking itu menunjukan kebolehannya membunuh kalajengking. Dan tidak berarti membuhuh kalajengking itu wajib. 

Dan sebab dibolehkannya membunuh kalajengking adalah bahwa Islam itu mementingkan menjaga jiwa, dan menjaga kehidupan manusia dari bahaya dan kejahatan. Maka boleh bagi seorang Muslim menghilangkan atau menghindari kerusakan atau ancaman bahaya terhadap dirinya atau pada orang lain dari hewan. 

Boleh membunuh kalajengking dengan tujuan menghindari ancaman bahaya yang dapat ditimbulkan kalajengking itu pada dirinya atau orang lain bila tidak dibunuh. 

Akan tetapi bila seseorang membunuh kalajengking untuk main-main, atau sekedar hiburan menyiksanya maka itu tidak diperbolehkan dan harus dicegah.  

2)Kekhawatiran kematian karena tersengat 

Dalam sunan Abu Daud yang diriwayatkan dari Abu Yusr bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa: 

وأعوذ بك أن أموت لديغا

Dan Aku berlindung kepada Allah daripada kematian karena sengatan

Doa Rasulullah mengajarkan pada umatnya bahwa kematian karena sebab disengat atau digigit hewan mungkin tidak bisa membuat orang tersebut bertaubat kepada Allah lebih dulu dengan kematian karena sengatan atau gigitan bisa mendadak. 

Atau orang yang terkena sengatan dan gigitan menjadi tidak sabar dalam menghadapi penderitaannya sehingga menjadi was-was, dan tidak mengucapkan kalimat-kalimat yang mengingatkan pada Allah sehingga memungkinkan ia akan mengakhiri hidupnya dengan keburukan. 

3) Kedudukan orang yang meninggal tersengat kalajengking 

Dari Abi Malik Al Asy'ari, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata:

مَنْ فَصَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ أَوْ وَقَصَهُ فَرَسُهُ أَوْ بَعِيرُهُ أَوْ لَدَغَتْهُ هَامَّةٌ أَوْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ أَوْ بِأَيِّ حَتْفٍ شَاءَ اللَّهُ فَإِنَّهُ شَهِيدٌ وَإِنَّ لَهُ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang memutuskan berjalan di jalan Allah kemudian ia meninggal, atau terbunuh maka ia adalah syahid, atau kuda atau untanya telah mematahkan lehernya atau ia tersengat kalajengking atau ia meninggal di atas ranjangnya, atau dengan kematian bagaimanapun yang ia kehendaki maka ia adalah syahid, dan baginya surga.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement