Rabu 20 Dec 2023 15:49 WIB

Musim Liburan Telah Tiba, Perhatikan Beberapa Ketentuan Syariat Berikut

Islam memberikan panduan dalam wisata selama liburan

Tempat wisata alam Taman Hutan Raya Ir H Djuanda (Tahura) ramai pengunjung (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tempat wisata alam Taman Hutan Raya Ir H Djuanda (Tahura) ramai pengunjung (ilustrasi).

Oleh : KH Abdul Muiz Ali Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rekreasi dalam kamus besar Indobesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran, sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik. 

Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi, bertamasya, berlibur dan berwisata ke luar kota, luar negeri mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga, kerabat ataupun teman kantor.

Baca Juga

Memang pada dasarnya menyukai dan mendatangi tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan yang biasa dimiliki semua orang.

Hukum asal rekresasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.

Dalam istilah arab melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adalakanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan alam (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah SWT.

Pengertian rekreasi (tanazzuh), sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Ala al-Minhaj juz 1, halaman 596 adalah melakukan perjalanan bertujuan menyegarkan jiwa untuk menghilangkan kepenatan urusan dunia. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang sah dan dibolehkan secara lumrahnya untuk pengobatan diri, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, juz 1, halaman 326-327).

Baca juga: Ditanya Kristen Mengapa tak Lakukan Pembantaian di Yerusalem, Ini Jawaban Salahuddin

Masyarakat Muslim yang sedang atau hendak melakukan rekreasi, penting diingatkan ulang, agar tetap memperhatikan kewajiban sholatnya.

Dalam syariat Islam seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak tempuh mencapai 82 km, dan bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), maka dia mendapatkan kemurahan dan kemudahan (rukhshoh) dalam mengerjakan sholatnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement