REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu sholat dengan lafadz yang dikhususkan. Hukumnya adalah sunnah kifayah bagi yang sholat berjamaah, dan sunnah ain bagi yang sholat sendirian jika orang tersebut mendengar adzan lain.
Adapun hukum adzan adalah sunnah muakkad kifayah. Namun apakah semua jenis masjid wajib mengumandangkan adzan? Dalam hal ini, para ulama saling berselisih pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan. Apakah mengumandangkan adzan termasuk fardhu ataukah sunah muakkad hukumnya?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, Imam Malik berpendapat bahwa adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah. Sedangkan menurut versi lainnya, dijelaskan, Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengumandangkan adzan adalah sunnah muakad.
Namun demikian Imam Malik berpendapat, adzan dianggap tidak fardhu atau sunah bagi orang yang shalat sendirian. Sementara menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab Zhahiri, adzan hukumnya fardhu ain. Sedangkan menurut sebagian yang lain, adzan hukumnya fardhu atas shalat berjamaah, baik yang sedang dilakukan dalam perjalanan maupun bukan.
Adapun Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah berpendapat, adzan hukumnya sunah untuk shalat yang dilakukan sendirian maupun berjamaah. Bahkan untuk sholat yang dilakukan secara berjamaah, adzan lebih ditekankan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Umar, ia berkata, “Anna Rasulullah SAW kaana idza sami’a an-nidaa-a lam yughir, wa idza lam yasma’hu aghaara." Yang artinya, “Sesungguhnya jika mendengar adzan, Rasulullah SAW tidak cemburu. Dan jika tidak mendengarnya, beliau cemburu."
Jenis masjid di Indonesia
1. Masjid Negara
Masjid Negara disebut sebagai Masjid Negara karena ditetapkan sebagai satu-satunya masjid negara. Contohnya adalah Masjid Istiqlal.
2. Masjid Akbar
Masjid Akbar merupakan masjid dengan status Masjid Nasional.
3. Masjid Raya
Masjid Raya adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi. Contohnya Masjid Raya Al Jabbar yang berada di Bandung, Jawa Barat.
4. Masjid Agung
Masjid Agung adalah masjid yang berada di Ibu Kota kabupaten/kota. Masjid jenis ini ditetapkan oleh bupati/wali kota atas rekomendasi kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang menjadi pusat kegiatan sosial keagamana Pemerintahan dan masyarakat Muslim di wilayah kabupaten/kota.
5. Masjid Besar
Masjid Besar adalah masjid yang berada di tingkat kecamatan. Masjid jenis ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat camat atas rekomendasi kepala KUA kecamatan sebagai Masjid Besar menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kecamatan.
6. Masjid Jami
Masjid Jami adalah masjid yang di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan.