Jumat 15 Dec 2023 12:10 WIB

Dalam Islam, Bolehkah Menjadikan Kadaver Objek Penelitian?

Islam sangat menghargai jenazah orang yang meninggal.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto:

Yang artinya, "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."

Namun demikian, tak sedikit ulama yang membolehkan penggunaan kadaver sebagai objek penelitian. Misalnya di Indonesia, hal ini diatur sebagaimana Fatwa MUI nomor 19 tanggal 5 Februari 1988 tentang penggunaan kadaver. Bahwa dalam hal penyelidikan ilmiah terhadap mayat, tidak dilarang (diperbolehkan) oleh Islam.

Karena tidak ada ayat Alquran yang melarang melakukan praktik tersebut, maka kemudian diambil kaidah fikih tentang sesuatu yang bermanfaat adalah diperbolehkan di dalam syariat. Sementara itu beberapa teks hadits Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan di dunia medis.

Imam Ibnu Abi Hatim Ar Razi telah meriwayatkan di dalam Adabus Syafi wa Manaqibihi nomor 244 dari Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Aku telah mendengar Imam Syafii berkata, “Sungguh ilmu itu ada dua: ilmu agama, dan ilmu dunia. Ilmu yang untuk agama ini adalah ilmu fikih dan ilmu yang untuk dunia adalah kedokteran. Dan selain itu ilmu syair dan yang lainnya adalah kepenatan dan aib."

Dan telah diriwayatkan juga dari beliau, “Janganlah kalian tinggal di negara yang tidak ada seorang ulama yang berfatwa tentang agamamu, dan juga tidak ada dokter yang menjelaskan urusan fisikmu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement