Selasa 12 Dec 2023 19:21 WIB

Hukum Menunda atau Mengakhirkan Sholat?

Ada sejumlah alasan yang dibenarkan terkait menunda sholat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Sholat berjamaah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Sholat berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama waktu sholat masih ada, mengakhirkan sholat hingga ke bagian akhir dari waktunya oleh para ulama disepakati kebolehannya. Shalat masih dibenarkan untuk dikerjakan.

Karena prinsipnya agama Islam diturunkan sebagai bentuk keringanan, dan bukan sebagai agama yang menghukum manusia. Sehingga Allah SWT memberikan kelonggaran kepada manusia untuk mengerjakan sholat, bukan pada waktu yang sempit dan terbatas, namun diberikan keluasan untuk mengerjakan sholat fardhu di dalam rentang waktu yang lebar.

Baca Juga

Hal tersebut dijelaskan pakar fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc dalam bukunya berjudul Waktu Shalat terbitan Rumah Fiqih Publishing, 2018. Di dalam bukunya, KH Sarwat menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda.

أَوَّلُ الوَقْتِ رِضْوَانُ اللهِ وَوَسَطُهُ رَحْمَةُ اللَّهِ وَآخِرُهُ عَفْوُ اللَّهِ

Sholat di awal waktu akan mendapat keridhaan dari Allah. Sholat di tengah waktu mendapat rahmat dari Allah. Sholat di akhir waktu akan mendapatkan maaf dari Allah. (HR Ad-Daruquthuni)

Namun jika seseorang dengan lalai dan sengaja menunda-nunda pengerjaan sholat, hingga terlewat waktunya, para ulama sepakat dia telah berdosa.

Terkadang mengakhirkan sholat justru malah lebih dianjurkan, jika ada alasan yang syari dan dibenarkan secara hukum, misalnya:

1. Tidak Ada Air

Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa sholat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.

Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan lebih utama menunda sholat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayamum dengan tanah.

2. Menunggu Jamaah

Meski sholat di awal waktu itu lebih utama, kenyataannya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya sholat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda sholat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.

Salah satunya adalah sholat Isya yang kadang beliau mengakhirkannya, bahkan dikomentari sebagai waktu sholat yang lebih utama.

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata, "Dan Rasulullah suka menunda sholat Isya, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya." (HR Bukhari Muslim)

"Bahkan beliau seringkali memperlambat dimulainya sholat jika melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam sholat Isya, beliau seringkali menunda dimulainya sholat manakala dilihatnya para sahabat belum semua tiba di masjid."

"Waktu Isya kadang-kadang, jika Nabi SAW melihat mereka (para sahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun jika beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

3. Tabrid

Terkadang jika siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan sholat Dzuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab jika sedikit diundurkan, khususnya jika siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyu.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini

إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكْرَ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلَاةِ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata bahwa Nabi SAW jika dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi jika panas sedang menyengat, mengundurkan sholat. (HR Imam Bukhari)

4. Buka Puasa

Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksanaan sholat Maghrib, khususnya jika beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.

لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

"Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

5. Makanan Terhidang

Sholat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang. 

لا صَلاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ

"Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang." (HR Imam Muslim)

6. Menahan Buang Air

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan untuk menunda sholat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW dalam hadits shahih.

وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat. (HR Imam Muslim)

Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya.

Dalam format sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement