Jumat 08 Dec 2023 19:47 WIB

Dua Jenis KDRT yang Dilaknat Islam, Apa Saja?

Pelaku wajib dihukum tergantung dari tingkat perbuatan KDRT-nya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto:

Dijelaskan bahwa dari hadits tersebut diketahui beberapa hal. Yang pertama tentang hak perempuan untuk terbebas dari segala jenis kekerasan, apalagi kekerasan dalam rumah tangga.

Kedua, perempuan juga berhak atas nama Islam untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas kekerasan tersebut sampai mereka memperolehnya secara nyata.

Ketiga, diperlukan kesadaran bahwa perjuangan para perempuan ini bisa jadi akan mengganggu dan mengusik sebagian laki-laki. Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan laki-laki yang memiliki empati seperti Nabi Muhammad SAW.

Keempat, pemimpin Islam harusnya seperti Nabi Muhammad SAW yang menegaskan Islam sebagai agama kebaikan. Nabi menekankan pentingnya kemaslahatan dan Islam merupakan agama yang bebas dari kekerasan dan kemafsadatan. Nilai inilah yang harus dirasakan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan.

photo
Suami-istri (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement