Jumat 08 Dec 2023 19:47 WIB

Dua Jenis KDRT yang Dilaknat Islam, Apa Saja?

Pelaku wajib dihukum tergantung dari tingkat perbuatan KDRT-nya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto:

Di dalam sebuah hadits disebutkan, “Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah SAW memberi perintah: 'Janganlah memukul perempuan.' Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah SAW melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka.

Maka, Nabi SAW memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu), banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah SAW mengeluhkan suami-suami mereka.

Maka, Rasulullah SAW kembali menegaskan, 'Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami. Mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu'.” Hadits tersebut diriwayatkan Imam Dawud.

Ustadz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, hadis tersebut merupakan salah satu versi yang merekam ketegangan pada masa Nabi Muhammad SAW antara kepentingan laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan, dengan tuntutan perempuan yang menolak menjadi bulan-bulanan praktik kekerasan mereka.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW melakukan pelarangan pemukulan. Namun, para laki-laki keberatan karena tidak bisa lagi mendisiplinkan perempuan, tetapi kemudian banyak perempuan datang lagi dan protes. Nabi SAW pun mendengarkan protes mereka dengan seksama.

Dijelaskan bahwa dari hadits tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement