Kamis 07 Dec 2023 16:10 WIB

Bolehkah Merahasiakan Pernikahan dalam Islam?

Dalam Islam pernikahan harus memenuhi standar dan persyaratan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya, umat Islam dianjurkan untuk mengabarkan kepada khalayak tentang pernikahan yang dilakukan. Lantas apakah boleh merahasiakan pernikahan? Dosakah bila merahasiakannya?

Dilansir di About Islam, Kamis (7/12/2023), cendekiawan Muslim dari Kanada, Syekh Ahmad Kutty mengatakan dalam Islam pernikahan harus memenuhi standar dan persyaratan minimum tertentu agar sah dan dapat diterima. Tanpa memenuhi persyaratan ini, pernikahan tidak sah dan tidak dapat diterima.

Baca Juga

Hal tersebut karena itu semua sulit dibedakan dengan percabulan atau hubungan terlarang. Syarat minimal sahnya nikah adalah sebagai berikut: persetujuan wali wanita, kehadiran saksi, persembahan dan penerimaan, dan terakhir mahar (mahar).

"Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka perkawinan itu sah. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan menjadi batal," kata Syekh Kutty.

Adapun persetujuan wali, kata dia, hanya dapat ditiadakan jika wali tersebut sekadar menolak memberikan persetujuan karena alasan selain Islam. Dalam hal ini hakim dapat mengesahkan perkawinan setelah melalui proses hukum.

Sebaliknya, dia menekankan, jika hal tersebut tidak terjadi dan tidak ada upaya yang dilakukan untuk memastikan persetujuan wali, maka perkawinan tersebut tidak sah dan oleh karena itu tidak dapat diterima dalam Islam.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Tidak ada pernikahan (sah) tanpa wali dan dua orang saksi yang dapat dipercaya.” (HR. Abu Dawud).

Adapun mempublikasikan pernikahan dalam Islam dengan menetapkan syarat-syarat keabsahan perkawinan yang disebutkan di atas, kata dia, Islam menegaskan perkawinan harus tetap berbeda dari gaya hidup bebas dan tidak bermoral lainnya seperti percabulan dan perselingkuhan.

Oleh karena itu, Nabi bersikeras atau lebih menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan. Berdasarkan uraian di atas, konsep pernikahan “hanya untuk kalian berdua atau untuk Allah” tidak dapat diterima dalam Islam. Masyarakat mempunyai andil dalam perkawinan dalam arti masyarakat harus mengetahui sepasang suami istri sudah menikah sehingga mereka tidak curiga jika keduanya menjalin hubungan terlarang.

Menurut ajaran Islam, umat Muslim berkewajiban untuk melakukan apa pun yang bisa menjaga agama, kehormatan, dan martabat. Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi, tidak hanya hal-hal yang haram atau tidak diperbolehkan, tetapi juga semua hal yang meragukan.

Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang menjauhi keragu-raguan, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya; tetapi siapa pun yang melakukan hal yang meragukan, dia mungkin secara tidak sengaja jatuh ke dalam hukum haram.” (HR. Al-Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement