Ibnu al-Qayyim menjelaskan, obat semacam itu, yakni obat yang buruk, diharamkan karena keburukannya dan umat Islam dilarang mengonsumsinya.
"Maka tak pantas bagi mereka untuk mencari kesembuhan dengan mengonsumsi obat seperti itu. Walau dapat menghilangkan penyakit, obat tersebut akan mengakibatkan munculnya penyakit lain yang lebih berbahaya, terutama pada organ vital di dalam tubuh," kata Ibnu al-Qayyim.
Baca juga: Mengapa Allah SWT Mengutuk Kaum Yahudi Menjadi Kera? Ini Tafsir Surat Al-Baqarah 65
Berobat dengan sesuatu yang haram, pada tahap berikutnya, akan menjadi kebiasaan. Berobat tak lagi untuk mendapatkan kesehatan, tapi untuk mendapatkan kenikmatan. Padahal Allah SWT telah menutup semua jalan menuju barang haram tersebut.
Allah SWT tidak mengharamkan suatu obat kecuali setelah dunia medis membuktikan efek negatifnya terhadap tubuh. Sekalipun berobat dengan sesuatu yang haram ini bermanfaat dan berkhasiat, risiko mengonsumsi obat haram jauh lebih besar.
Efek negatifnya dari obat yang haram melebihi khasiatnya. Dengan demikian, obat yang baik dan halal itulah yang bermanfaat bagi penyembuhan penyakit. Efek sampingnya kecil, bahkan nyaris nihil.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/tiga-menu-sehat-untuk-pengobatan-di-era_220321022240-131.jpg)