REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Para pengusaha atau orang yang berdagang sudah diwajibkan memberikan zakatnya. Namun demikian, apa saja syarat yang berlaku yang dapat menyebutkan bahwa harta yang diperoleh itu dikategorikan hasil dari perniagaan yang wajib zakat?
Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Zakat menjabarkan sejumlah syarat harta yang dikategorikan sebagai harta dagangan yang wajib dizakati. Yakni apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Pertama, ada niat yang diikuti dengan usaha berdagang. Syarat niat dengan usaha berdagang tidak memasukkan orang yang membeli sesuatu dengan niat dipakai sendiri, tetapi terkandung maksud jika ada orang yang ingin membeli barang dagangan tersebut dan terlihat mendatangkan keuntungan.
Kedua, mencapai waktu satu tahun. Dihitung dari waktu permulaan usaha berdagang. Perhitungan tahun zakat harta dagangan dimulai dari waktu usaha berdagang meskipun barang-barang dagangannya berganti-ganti di tengah perjalanan usaha.
Ketiga, mencapai harga nishab zakat emas dan perak (seharga 85 gram emas), diperhitungkan dengan keadaan pada akhir tahun. Yakni pada saat zakat harus dikeluarkan. Hal ini sebagaimana pandangan Imam Malik dan Imam Syafii.
Keempat, harta dagangan benar-benar telah menjadi milik sempurna pedagangnya. Baik telah dibeli secara tunai, maupun tetangguh. Yakni tidak memasukkan para pedagang komisi yang menjualkan barang-barang titipan orang lain dengan ketentuan akan memperoleh komisi persentase tertentu dari harga penjualannya.
Kelima, tidak terkait dengan utang kepada orang lain.