5. Dalam pelaksanaan aqiqah, para ulama berbeda pendapat mengenai kapan aqiqah dilangsungkan. Sejumlah ulama menyatakan bahwa aqiqah dilaksanakan sebelum hari ketujuh setelah kelahiran si bayi.
Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa aqiqah boleh dilaksanakan baik sebelum maupun sesudah hari ketujuh kelahiran si bayi sampai dia berakal baligh. Pada acara aqiqah ini, dianjurkan juga untuk memberi nama si bayi.
6. Secara sistematis, prosesi aqiqah dilihat dari kadar kemampuan orang tua si bayi dalam pelaksanaannya terbagi menjadi lima tahapan secara berurutan.
Pertama, jika di hari pertama kelahiran si bayi sampai hari ketujuh orang tua si bayi mampu secara ekonomi untuk melaksanakan aqiqah, maka sebaiknya segera dilaksananakan. Namun, jika sampai hari ketujuh belum mampu, maka boleh dilaksanakan sampai masa nifas ibu bayi selesai, yakni dalam masa 60 hari.
Kedua, jika setelah ibu bayi selesai nifas dan belum mampu melaksanakan aqiqah, maka aqiqah boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui (radha’ah), yakni usia dua tahun.
Ketiga, jika sampai pada masa menyusui masih juga belum mampu melaksanakan aqiqah, maka dianjurkan agar aqiqah dilaksanakan hingga anak berusia 7 tahun.
Keempat, jika sampai berusia 7 tahun dan belum mampu melaksanakan aqiqah maka dipersilakan beraqiqah sampai anak berusia sebelum baligh.
Kelima, jika sampai berusia baligh dan orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah, maka si anak dipersilakan untuk melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
7. Pada dasarnya, aqiqah adalah bagian dari ajaran Islam. Meski demikian, tradisi aqiqahan yang berlangsung di Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Contohnya yang terjadi di suku Bugis Makassar.
Syukuran aqiqahan di daerah tersebut sangat kental dengan makna penyelamatan lingkungan dan pesan moral agar melihat dalam perspektif jangka panjang sampai lintas generasi, bukan berpikir secara instan. Sehingga kelahiran sebuah generasi tidak merusak atau membebani alam sekitar sekaligus menjaga tradisi gotong royong dan memelihara kekerabatan.
Baca juga: Tak Hanya Alquran dan Hadits, Kehancuran Yahudi Israel Juga Diisyaratkan Bibel?
Prosesi syukuran aqiqahan di Makassar terlihat perbedaan persyaratan bagi bayi yang masih keluarga bangsawan dengan gelar karaeng, andi atau daeng, dengan masyarakat biasa.
Sebagai anak yang masih memiliki darah bangsawan suku Makassar, ia diwajibkan untuk menyediakan 29 bibit kelapa. Dalam acara aqiqahan tersebut, bibit kelapa dihias dengan indah dan ditaruh dalam kamar bayi. Beras yang ditaruh dalam baskom juga dihias dengan bentuk kepala manusia.
Penanaman kelapa ini merupakan..