Senin 13 Nov 2023 22:39 WIB

MUI Jabar: Fatwa Dukungan pada Palestina tidak Terikat Waktu

Umat Islam bisa mendukung perjuangan Palestina dengan donasi dan sholat ghaib.

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang dikeluarkan MUI pusat tidak terikat oleh batasan waktu. Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan selama Israel melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, maka fatwa tersebut akan terus berlaku.

"Tidak terikat waktu, tetapi kalau Israel mengubah kebijakan tidak terus melakukan kebiadaban, maka fatwa itu bisa saja dicabut," kata Rafani saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Terkait dengan fatwa yang menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, Rafani menegaskan MUI daerah mengikuti seluruh arahan yang tertuang dalam fatwa tersebut.

"Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat tentu yang di daerah harus mengikuti karena secara internal fatwa itu berlaku mengikat. Apa pun fatwa yang dikeluarkan oleh pusat secara hierarkis harus didukung. Tentu akan kita serukan juga meskipun fatwa dari pusat sudah mencakup keseluruhan, nanti masing-masing provinsi termasuk Jawa Barat akan menyerukan ke kota/kabupaten sampai ke tingkat kecamatan," katanya.

Terkait dukungan dalam bentuk lainnya, Rafani mengatakan MUI Jawa Barat sudah menginstruksikan berbagai upaya sebagai aksi dukungan terhadap Palestina, salah satunya dengan mengumpulkan donasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Kemudian kita juga sudah ada instruksi untuk melakukan sholat ghaib, doa bersama atau istighatsah untuk warga Palestina, kita menekankan supaya setiap saat minimal setelah sholat doa itu dikhususkan ada doa untuk Palestina. Jadi intinya mengintensifkan doa baik personal maupun berjamaah," katanya.

Selain itu, MUI Jabar bersama...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement